-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advokat Idris Sagala : Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Labuhanbatu

    Lian
    25 Januari 2019, 11:27 WIB Last Updated 2020-07-20T06:24:24Z
    Banner IDwebhost

    Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu (foto : medsos)
    INDOSATU.ID | Kajari Labuhanbatu didesak untuk mengusut tuntas secara hukum dugaan korupsi Dinas Kesehatan Labuhanbatu dibalik proyek TA 2017 senilai Rp. 33 Milyar

    Hal itu disampaikan secara tegas oleh tokoh muda, advokat sekaligus pengamat hukum di Labuhanbatu, Akhayar Idris Sagala, Kamis (24/01/2019). (dikutip dari onlinesumut)

    “Tim Pengawalan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) bertujuan, agar jajaran pemerintahan dapat mengelola anggaran dengan baik tanpa ada keraguan termasuk dalam kasus dugaan korupsi Dinas Kesehatan Labuhanbatu pada program upaya kesehatan masyarakat sebesar Rp. 33 Milyar” tandasnya

    Menurutnya lagi, dasar dibentuknya TP4D berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi pemerintahan dalam pengelolaan keuangan negara.
    Berdasarkan instruksi presiden tersebut Kepala Kejaksaan Negeri sebagai ketua TP4D di kabupaten dan kota harus menindaklanjutinya.

    “Apalagi jika ada temuan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan uang negara sehingga negara dirugikan, terlebih berdasarkan laporan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terkait adanya perbuatan tindak pidana korupsi, maka sesuai ketentuan UU no 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi” paparnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri selaku pihak yang berwenang, sambungnya, harus menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi tanpa ada atau adanya laporan APIP.

    “Sudah seharusnya Kajari Labuhanbatu memerintahkan jajaranya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Labuhanbatu tersebut”, tegas Akhyar.

    Ia juga mengatakan, harusnya setiap berkaitan adanya dugaan tindak pidana korupsi, pihak Kejari Labuhanbatu, tidak perlu menunggu laporan APIP, karena tindak pidana korupsi murni kejahatan yang luar biasa secara langsung bisa diusut tanpa ada laporan.

    “Kami berharap semoga proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dinas kesehatan Labuhanbatu transparan, objektif dan harus jadi berkas bukan jadi beras” pungkasnya. (onlinesumut/Editor)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini