Pengurus YPDT dan HBB |
PT. Aquafarm Nusantara diduga kuat kembali melakukan perbuatan pencermaran terhadap air Danau Toba dengan cara tenggelamkan bangkai ikan ke dasar Danau Toba, Kamis, (24/1/2019).
Hal tersebut terungkap setelah Salah seorang penyelam, Larry Holmes Hutapea menyelam ke dasar Danau Toba di wilayah Sirungkungon, Kabupaten Toba Samosir dan menemukan beberapa karung bangkai ikan mati yang diduga dibuang oleh pegawai Perusahaan budidaya perikanan, PT. Aquafarm Nusantara.
Bukti bangkai ikan mati yang diangkat dari dasar Danau Toba tersebut, disaksikan langsung oleh Bapak Darwin Siagian (Bupati Toba Samosir), Bapak Monang Sitorus (Wakil Bupati Toba Samosir), Kasat Reskrim Polres Toba Samosir dan anak buahnya, pemerhati lingkungan hidup, masyarakat setempat dan juga para awak media. Hal itu disampaikan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) melalui press liris yang diterima awak media pada Senin, (28/1/2019).
Laporan ke Kepolisian juga sudah pernah dilakukan oleh YPDT yaitu ke Polda Sumatera Utara pada 23 Januari 2017 dan kemudian ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) di Jakarta pada Rabu, 19 Juli 2017 dengan Laporan Polisi Nomor 706/VII/2017/Bareskrim.
Kepolisian melalu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitResKrimSus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) hanya sekali melakukan panggilan kepada Pelapor untuk meminta keterangan terkait dugaan pencemaran air Danau Toba oleh PT.
Aquafarm Nusantara (anak perusahaan Regal Springs dari Swiss) dan PT Suri Tani Pemuka (anak perusahan Japfa Comfeed) pada Senin, 21 Agustus 2017 dan selanjutnya belum ada perkembangan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Hari ini Senin YPDT melalui kuasa hukumnya Robert Paruhum Siahaan SH dan Deka Saputra Saragih SH.MH mengunjungi Ditreskrimsus Poldasu guna mempertanyakan perkembangan perkara dugaan pidana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengairan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 98 dan atau Pasal 99 UU No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pasal 15 ayat 1 huruf C UU no 11 tahun 1974 tentang pengairan yang dilakukan oleh PT Aquafarm Nusantara dan PT Suri Tani Pramuka.
Ketua Umum HORAS BANGSO BATAK SEDUNIA (HBB) Lamsiang Sitompul, SH, MH, Turut mendampingi Ketua YPDT Maruap Siahaan menlaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Sumut. (Editor)