Poto : mediaapakabar |
"Yang bersangkutan setelah diamankan dan menjalani proses penyidikan, kita telah tetapkan status tersangka," sebut Juru Bicara Mapoldasu Kombes Pol Tatan, dikutip dari mediaapakabar.com.
Pada pesan singkat yang disampaikan perwira berpangkat melati tiga itu mengatakan, penetapan status tersangka itu dalam kasus pengalihan fungsi hutan lindung menjadi kebun sawit di Kabupaten Langkat.
"Luas lahan hutan lindung yang dialihkan fungsinya itu sekitar 366 Ha," jelasnya.
Sebelumnya Tatan mengatakan, Dody diamankan, setelah sebelumnya ia tidak memenuhi dua kali panggilan yang telah ditayangkan Polda Sumut.
"Setelah diamankan, lalu dilakukan penggeledahan terhadap dua lokasi," jelasnya.
Tatan menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat. Penggeledahan itu, kata dia, dilakukan di rumah Dody Shah dan juga PT ALAM.
"Penggeledahan ini terkait kasus hutan lindung yang diubah menjadi sawit di Langkat," katanya.
Tatan menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Polda Sumut mengamankan Dody Shah pada Selasa (29/01/2019).
Tim Polda Sumut Temukan Senjata dan Amunisi.
Usai penggerebekan Ditredkrimsus Polda Sumatera Utara di rumah Dody Shah di jalan Seroja nomor 32 komplek perumahan Cemara Asri Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Rabu (30/01/2019).
Terungkap penyidik Ditkrimsus Polda Sumater Utara menemukan senjata api dan amunisi. Dari info yang didapat menyebutkan, tim Polda Sumatera Utara yang melaksanakan pengeledahan dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Khisus AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto, menemukan senjata api dan amunisi.
Senjata api dan amunisi tersebut antara lain :
-1 (satu) pucuk Pistol Glock 19 dengan nomor pabrik 201680,
-1 (satu) pucuk Senapan GSG-5 nomor pabrik 026787,
-Amunisi kaliber 7.62 X 51 sebanyak 679 butir,
-Amunisi kaliber 9 X 19 sebanyak 372 butir,
-Amunisi kaliber 5.56 X 45 sebanyak 150 butir,
-Amunisi kaliber 32 sebanyak 24 butir,
-Amunisi kaliber 38 Super sebanyak 122 butir,
-Amunisi kaliber 7.62 X 51 sebanyak 20 butir,
-Amunisi kaliber 308 sebanyak 15 butir,
-Amunisi kaliber 5.56 sebanyak 20 butir.
-1 (satu) pucuk Senapan GSG-5 nomor pabrik 026787,
-Amunisi kaliber 7.62 X 51 sebanyak 679 butir,
-Amunisi kaliber 9 X 19 sebanyak 372 butir,
-Amunisi kaliber 5.56 X 45 sebanyak 150 butir,
-Amunisi kaliber 32 sebanyak 24 butir,
-Amunisi kaliber 38 Super sebanyak 122 butir,
-Amunisi kaliber 7.62 X 51 sebanyak 20 butir,
-Amunisi kaliber 308 sebanyak 15 butir,
-Amunisi kaliber 5.56 sebanyak 20 butir.
Tim Polda Sumut Amankan Dokumen PT. Anugrah Langkat Makmur.
Penyidik Polda Sumatera Utara juga mengamankan beberapa dokumen yang terkait dengan PT. Anugrah Langkat Makmur (ALAM) diantaranya :
-5 lembar rekapitulasi pendapatan dan biaya PT. Anugerah Langkat Makmur Tahun 2018, termasuk Biaya Kandir,
-4 lembar rekapitulasi pendapatan dan biaya PT. Anugerah Langkat Makmur Tahun 2018.L,
-1 lembar Rekapitulasi Pendapatan dan Biaya Kebun Langkat Batang Serangan Tahun 2018,
-2 lembar Internal Correspondence No. 092/SM-ALAM/PROD/XI/2018, tanggal 19 Nopember 2018 kepada Direktur PT. Anugerah Langkat Makmur,
-5 lembar PT. Anugerah Langkat Makmur Biaya Umum Kantor Direksi priode tahun 2018.
“Selanjutya barang bukti dokumen tersebut dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut dan temuan senjata api beserta amunisi diserahkan kepada pihak Dit Intelkam Polda Sumut,” kata Kombes Pol Kombes Tatan Dirsan Atmadja. (Editor)
Rangkum : mediaapakabar.com dan halkahalki.com