Seorang warga menyampaikan orasinya di depan kantor Walikota Medan |
INDOSATU.ID | Medan - Pembangunan apartemen De ' Glasses Residence di Jl. Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah mendapat penolakan dari warga sekitar.
"Tolong kepada Bapak Walikota Medan jangan tutup mata, kami sudah sangat terganggu dan rumah kami sudah retak-retak. Anak-anak kami belajar pun jadi terganggu, mana keadilan untuk kami," teriak sejumlah ibu-ibu dan puluhan warga yang tinggal di Jalan Gelas, Medan Petisah saat lakukan aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Medan pada Kamis (24/01/2019).
Dikatakan warga bahwa pembangunan apartemen De 'Glass Residence pihak pengembang telah mengabaikan hak-hak warga terutama dari sisi pengerjaan untuk pemasangan paku bumi.
Disebutkan, warga mengaku belum pernah memberikan persetujuan terhadap pembangunan De Glass yang akan berdiri di atas lahan seluas 1.270 M2, kendati sudah pernah terjadi beberapa kali pertemuan dengan pengembang. Karena itu, warga mempertanyakan kenapa Pemko Medan menerbitkan IMB serta izin AMDAL. Sehingga pihak developer sudah memulai proses pembangunan dengan diawali mendirikan tiang pancang.
Warga sekitar proyek pembangunan Apartemen De'Glass demo di depan kantor Walikota Medan |
"Aksi kami ini sebagai bentuk kekecewaan atas diabaikannya hak-hak warga.Karena pekerjaan pemasangan paku bumi untuk pembangunan apartemen De'Glass Residence telah menyebabkan kerugian terhadap warga yang mengakibatkan dinding tembok dan rumah warga mengalami keretakan.
Belum dampak buruk lainya dalam hal ini kebisingan,sehingga kami berharap adanya perhatian dari Walikota ," ucap warga yang saat itu diwakili Richard Silaen, koordinator Aksi saat itu.
Ia juga mengatakan bahwa warga juga ditipu karena pemasangan paku bumi bukan dengan sistem bor, tapi sistem langsung melakukan penekanan langsung ke dalam tanah.
"Ditanggal 30 November 2017 sudah dilakukan pertemuan dengan warga dan pihak pengembang di Kantor Kutai Sri Putih Tengah. Pihak pengembang menyatakan akan mengunakan alat sistem bor, tapi semuanya bohong karena ternyata mengunakan Jack ini pile atau langsung ke tanah, imbasnya, rumah warga menjadi retak-retak dan setiap malam sangat bising," ucapnya.
Bahkan, kata Silaen, dari sisi AMDAL belum ada kesepakatan.
Warga saat demo di kantor Walikota Medan |
"Kami juga sudah menyurati Walikota melalui perwakilan, tapi sampai sekarang belum ada jawaban apa pun.
Dan tanggal 15 Januari kami sudah menyurati Bapak Gubernur Sumatera Utara dengan tembusan berbagai instansi termasuk Walikota Medan,tapi hingga saat ini belum direspon, sehingga kami turun melakukan aksi," katanya yang diamini warga lainya.
Dalam hal ini warga mendesak agar Walikota Medan segera membantah kan perizinan De'Glass Residence dengan izin SIMB No 0719/0717/1010/2.5/1105/09/2018 tertanggal 20 September 2018 dengan nama Abdul Muis selaku pimpinan PT Nusantara Makmur Permai Indah karena tidak mendapat persetujuan warga.
"Kami juga meminta Walikota Medan agar dapat melakukan evaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik Camat Petisah, Lurah Sei Putih yang terlibat langsung dalam penerbitan perizinan pembangunan De'Glass Residence karena sudah tidak sesuai dengan prosedur yang ada," tegasnya yang diaminin warga lainya.
Kuasa hukum warga, Fernando Sitompul, menyatakan ketidaknyamanan akibat diizinkannya De Glass berdiri tak hanya sekarang. Tetapi juga kelak saat apartemen tersebut sudah berdiri. Saat ini akibat pemasangan tiang pancang terjadi dinding rumah warga di Jalan Gelas yang retak. Ketika sudah berdiri, gedung akan menghalangi sinar matahari yang menerangi rumah warga. Oleh karenanya IMB De Glass harus dibatalkan.
Sampai hari ini, kata Fernando, pihaknya belum pernah mensomasi developer atas keresahan yang dirasakan warga karena masih menunggu pertemuan lanjutan yang dimediasi lurah. (Red)