Spanduk pernyataan sikap AMSU |
Dari info yang didapat, aksi damai tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 29/01/2019 untuk mendesak Plt. Bupati Labuhanbatu segera menertibkan PKS (Perkebunan Kelap Sawit) milik PT. Jong Rantau Plantation dengan luas sekitar 390,06 Ha yang terletak di desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
"Besok kami akan lakukan aksi damai sebagai bentuk pro rakyat, ada 3 poin yang kami soroti, mulai dari izin, perpanjangan, dan kebijakan yang tidak pro rakyat," ujar TM Sipahutar sebagai pimpinan aksi pada Senin, 28/01/2019.
Dalam aksi tersebut, beberapa persoalan yang di soroti, yaitu :
Pertama, soal penerbitan perpanjangan izin lokasi penggunaa tanah yang diberikan kepada PT. Jong Rantau Plantation pada tahun 2018, kami menilai penerbitan perpanjangan izin tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kedua, terkait kebijakan pejabat yang menerbitkan surat perpanjangan izin lokasi penggunaan tanah yang dinilai dapat merugikan banyak pihak masyarakat maupun Negara.
Ketiga, soal berakhirnya izin lokasi penggunaan tanah yang dimiliki PT. Jong Rantau Plantation pada 29 Januari 2019, sehingga perlu penertiban dan kebijakan yang pro rakyat.
"Orasi pertama akan dilakukan di depan Kantor PMP2TSP Labuhanbatu selanjutnya menuju kantor Bupati Labuhanbatu," tutup TM. (fikirankita/Editor)