INDOSATU.ID | Dari informasi yang dihimpun bahwa Satgas Bareskrim dan Sat Pol Air Polres Labuhanbatu melakukan melakukan penyelidikan terhadap bandar narkoba RM (33), GSM (28), dan PM (31).
Tim gabungan bergerak dari Sei Berombang menyisir pantai hingga ke Sei Kramat, Desa Sei Penggantungan, Panai Hilir.
Sekitar pukul 08:00 pagi tiba di pelabuhan tikus Sei Kramat, Desa Sei Penggantungan dan langsung menuju lokasi yang diduga tempat penyimpanan narkoba di sekitar hutan bakau pinggir pantai.
Tim berhasil mengamankan sebuah peti box fiber ikan yang sebelumnya dicurigai berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Saat dihubungi, Kasat Pol Air Polres Labuhanbatu, Iptu Iman Azhari Ginting membenarkan berita tersebut.
"Ya, pada pukul 12:00 WIB barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk proses selanjutnya" ujarnya
Hingga berita ini disiarkan belum diketahui dari mana asal usul narkoba tersebut. Namun yang pasti Satgas Narkotic International Center (NIC) bersama Sat Pol Air Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut.
Dalam box fiber yang dicurigai berisi narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan berat total 53 Kg. Barang tersebut diselundupkan melalu hutan bakau Sei Kramat, desa Sei Penggantungan, Panai Hilir, Labuhanbatu pada Selasa, 29/01/2019.
(Lim)