-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemuda/Generasi Milenial Harus Kembali ke Desa dan Menjadi Pelopor Pembangunan Desa | Alfons Ratukani

    Lian
    17 Januari 2019, 12:29 WIB Last Updated 2020-07-28T09:37:02Z
    Banner IDwebhost


    Oleh: Alfons Ratukani

    Berbicara tentang Pemuda dan Desa tentunya kedua topik ini adalah topik yang sangat seksi untuk kita bicarakan dan diskusikan.

    Mengapa demikian karena Pemuda sangat identik dengan Perubahan (agen Of Change), yang idealismenya tinggi dan juga kreativitasnya, serta semangat juang masih tetap terjaga apalagi jika dipoles dengan berbagai macam ilmu pengetahuan serta jika bisa diaplikasikan dalam sebuah aksi nyata, maka akan terciptalah sebuah perubahan itu sendiri.

    Jika kita mendengar kata Pemuda atau orang muda dijaman ini, maka kita tidak bisa pungkiri bahwa yang terlintas dalam pikiran orang yang mendengar kata itu adalah mereka kaum intelektual, kaum terpelajar, kaum yang tau banyak hal apalagi tentang teknologi.

    Tetapi ada juga yang mengatakan bahwa jika mereka mendengar tentang pumuda,  mereka mengatakan bahwa mereka adalah kaum yang masih belia, perlu banyak belajar, tidak mampu berkomunikasi dengan baik, belum banyak pengalaman di dunia kerja, kaum perusak, suka memakai Narkoba , minum minuman keras dan selalu nongkrong malam dijalan raya maupun di jembatan, dll.

    Itulah persepsi tentang pemuda dijaman ini. Tetapi kalau kita kembali kebelakang dan meliahat sejarah kebangkitan bangsa Indonesia, serta pelopor lahirnya Reformasi di Negara ini, maka pemuda kita tidak bisa pandang sebelah mata, karena pemuda mempunyai peranan yang sangat besar dalam mengusung setiap agenda perubahan disuatu bangsa. Kiprah mereka telah terukir indah dalam tinta emas sejarah bangsa.

    Pemuda merupakan harapan besar dalam hidup dan kehidupan. Terlebih kelompok pemuda intelektual, karena selain diharapkan oleh masyarakat, peran mereka pun sangat didambakan oleh kelompok masyarakat lainnya sebagai pionir perubahan ke arah yang lebih baik.

    Posisi mereka sebagai pemuda memang menjadi peluang bagi khalayak untuk mengembangkan potensi sebesar-besarnya dengan cara saling berbagi pengetahuan dan pengalaman, karena kita harus akui ada banyak pemuda saat ini ketika berkuliah di Perguruan Tinggi mereka bukan hanya menjadi mahasiswa yang pasif dan memikirkan kuliah saja, tetapi banyak anak muda yang berkecimpung dalam berbagai organisasi kemahasiswaan, baik intra maupun ektra kampus, dan disitu mereka banyak belajar untuk mengasah soft skill, serta mengembangkan diri mereka.

    Tidak heran jika perubahan sosial politik diberbagai belahan dunia tak terkecuali di Indonesia dipelopori oleh gerakan pemuda.

    Sehingga Tongkat estafet peralihan suatu peradaban terletak di pundak mereka. Baik buruknya nasib komunitas masyarakat kelak, bergantung pada kondisi pemudanya saat ini. Sebagai pemuda, mereka memiliki karakter yang positif, antara lain idealis, energik, dan intelektual.

    Tentunya ada pertanyaan mengapa dalam tulisan saya ini mengaitkan antara pemuda dan Desa? Pasti ada dasar pikir yang sangat mendasar antara pembangunan Desa dan perlunya peran pemuda. Jika kita melihat Desa di Indonesia saat ini sedang berada dalam sauatu masa kebangkitannya, tetapi desa cenderung kekurangan Sumber Daya Manusia untuk mendukung kebangkitan desa-desa yang ada di Indonesia saat ini. 

    Mengapa saya berani mengatakan bahwa desa saat ini sedang berada di masa kebangkitanya, karena sejak tahun 2014, lahir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi dasar bahwa kini Desa adalah subjek pembangunan itu sendiri. Sehingga Desa saat ini tidak lagi menunggu pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten untuk datang membangun Desa, tetapi Desa itu sendiri bisa leluasa untuk memikirkan pembangunannya sendiri. 

    Pembangunan Desa menjadi prioritas pemerintah saat ini sebagaimana dinyatakan Dalam program Nawacita Ketiga Presiden Jokowi yang berbunyi, “Membangun Indoesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka kerja Negara kesatuan”.

    Pembangunan Desa dilaksanakan di atas landasan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, serta mengawal pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

    Data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah Desa menurut status Indeks Pembangunan Desa (IPD) 2018, jumlah Desa Mandiri 5.606 (7,43%), Desa tertinggal 14.461 (19.17%), Desa berkembang 55.369 (73,40%). Adapun jumlah desa keseluruhan sebanyak 75.436 Desa.

    Dengan begitu, melihat banyaknya Desa, serta masih cukup banyaknya Desa tertinggal di Indonesia dengan jumlah 14.461 (19,17%), kita tidak bisa duduk ongkang-ongkang kaki, semua elemen masyarakat perlu untuk berkolaborasi membangun Desa, Desa saat ini menjadi sorotan mata semua orang, lembaga terkait sedang tertuju ke Desa karena pemerintah tengah berupaya mengatasi kesenjangan di Indonesia, salah satunya melalui program Dana Desa.

    Penyaluran Dana Desa merupakan program pemerintah yang menyalurkan dana langsung ke Desa. Program ini telah berjalan sejak tahun 2015 dengan memberikan total anggaran ke Desa Rp 20,8 triliun, tahun 2016 Rp 46,9 triliun, tahun 2017 Rp 60 triliun, dan tahun 2018 Rp 60 triliun. Tahun 2019 ini, makin tinggi dana yang dikucurkan oleh Presiden Jokowi ke Desa, yaitu sebesar 70 triliun, trennya semakin naik dari tahun ke tahun.

    Dalam mendukung Penggunaan dan penyerapan anggaran Dana Desa, maka Kemendes PDTT telah menerbitkan peraturan yang dituangkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019.

    Tujuannya adalah untuk memberikan acuan bagi pemerintah pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa.

    Selain itu, untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa, dan untuk memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.

    Melalui Permen tersebut, Dana Desa memiliki beberapa prioritas yang tercantum pada BAB III tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Beberapa prioritas yang tercantum dalam pasal 4 yakni di antaranya :

    Ayat 1: Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

    Ayat 2 : Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.

    Ayat 3 : Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

    Jika kita membaca Permen tersebut maka makin jelas arah penggunaan dana desa ang begitu banyak ditahun hidup berjumlah 70 Triliun rupiah.

    Tentunya tidak gampang bagi masyarakat desa dalam mengelola uang yang begitu besar tersebut, bukan juga kita meragukan kemampuan perangkat Desa tetapi jika adanya peran banyak pihak dalam mengawal serta berperan aktif dalam proses perencanaan dan pelaksaan di desa akan lebih efektif bagi desa dalam mempercepat pembangunan di Desa tersebut.

    Tentunya dengan Dana Desa yang begitu besar bagi Desa bukan hanya menjadi angin segar bagi desa tetapi jauh dilubuk hati paling dalam ada ketakutan dan keraguan bagi perangkat desa dengan SDM yang rendah untuk mengelola dana desa yang begitu besar tersebut, karena sedikit saja mereka salah dalam perencaan dan pengeluaran dana desa maka yang menerima mereka bukan lagi keluarga ketika pulang dirumah melainkan Jeruji Besi.

    Karena dilihat data yang dilansir oleh Indonesia Coruption Watch (ICW) sejak tahun 2015 hingga semester pertama 2018 kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ketahun.

    Tercatat sedikitnya sudah ada 184 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp. 40,6 miliar dan total hingga saat ini ada sekitar 141 Kepala Desa tersangkut Kasus Korupsi dana Desa. 

    Selain Kepala Desa ada beberapa aktor lain juga yang menjadi pelaku korupsi Kepala Desa yaitu perangkat Desa sebanyak 41 orang dan 2 orang istri Kepala Desa. 

    Kehadiran Dana Desa juga tidak bisa di pungkiri bahwa sudah menjadi Ladang Hijau untuk bagi mereka yang rakus memamakan uang Rakyat yang bukan hak mereka.

    Apa Peran Pemuda/Generasi Milenial Bagi Pembangunan Desa?

    Dengan Melihat Potensi yang begitu besar yang ada di Desa serta juga begitu Kompleksnya Permasalahan yang ada di Desa. maka pemuda atau Generasi Milenial jangan hanya berdiam diri berada di Zona Nyamanya masing-masing. 

    Perlu adanya Gerakan dari dalam diri setiap anak muda yang mengatakan dirinya sebagai Agen Of Change untuk kembali ke Desa, berkolaborasi dengan Masyarakat Desa menuju Desa yang maju dan sejahtera.

    Ada banyak potensi yang bisa digunakan oleh pemuda untuk kembali membangun Desa nya, karena dengan makin terbukanya system informasi di negara ini perlu dimanfaatkan oleh pemuda untuk mencari banyak sumber informasi bagaimana membangun desa dengan menggunakan dan memanfaatkan Potensi yang ada di desa itu sendiri. 

    Ada beberapa saran bagi pemuda untuk menjalankan perannya ketika ingin kembali ke Desa yaitu :

    Pemuda/Generasi milenial perlu memahami Desa secara Kontekstual dalam artian bahwa pemuda perlu mendalami keadaan Desa secara keseluruhan sehingga tidak menjadi pemuda yang datang ke Desa ingin membangun Desa tapi tidak mengetahui kondisi desa secara keseluruhan baik kondisi, geografis, lingkungan sosial budaya maupun SDM yang ada di desa tersebut.

    Pemuda perlu melakukan riset secara pribadi maupun kelompok untuk mngetahui Potensi apa yang ada di desa tersebut sebagai kekuatan utama sebuah desa dalam membangun desanya,

    Adanya sikap terbuka dan rendah hati dari pemuda/I yang berkeinginan kembali membangun desa nya dengan cara melakukan diskusi dan pendekatan dengan para pemangku kepentingan di Desa baik pemerintah Desa maupun Tokoh adat dan tokoh masyarakat di desa tersebut.

    Pemuda perlu membekali dirinya tentang konsep membangun desa dan desa membangun dimana tercantum dalam UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa, sehingga masalah regulasi tentang desa sudah dipahami secara menyeluruh oleh pemuda.

    Pemuda harus berperan aktif dalam proses Musdus, pra Musrenbang dan musrenbangdes sehingga dalam proses berupa usulan dari masyarakat bisa dikawal dan berikan masukan demi perenecnaan pembagunan berdasarkan potensi yang ada di Desa.

    Harus terlibat dalam proses penyusunan RKPDesa, RPJMDesa untuk melihat secara jelas kemana arah perencaan pembangunan desa tersebut.

    Secara Spesifik pemuda perlu mengambil alih pembentukan BUMDesa, karena untuk Menata dan membangun Potensi Ekonomi Desa Melalui BUMDesa.

    Dengan pemuda mengambil bagian di BUMDesa maka pergerakan dan pertumbuhan Ekonomi Desa berada di pundak kita para pemuda.

    Disini segala macam kreatifitas dan ide-ide gila para pemuda akan tertuang dan didukung dengan makin canggihnya teknologi maka yakin saya Desa akan Berjaya dengan kehadiran para pemuda/generasi milenial yang kreatif, inovatif, tranformatif dan arif.

    Diakhir tulisan saya yang jauh dari sempurna ini ingin mengajak kita semua para pemuda, generasi milenial dan yang merasa memiliki Jiwa Muda, ayo kita keluar dari zona nyaman kita, kita hilangkan paradigma buruk tentang pumuda dan aktivis mahasiwa yang mengatakan kita hanya banyak beretorika tetapi tidak ada aksi nyata bagi kemanjuan bangsa dan Negara, jangan Idealisme kita mati karena keraguan kita sendiri, kita hilangkan semua pikiran yang mengatakan saya masih muda belum bisa melakukan banyak hal, tetapi mari kita katakana Saya Bisa Melakukan banyak hal dengan Potensi yang ada dalam diri saya.

    Saya ingin mengutip Satu ayat Firman Tuhan menutup tulisan ini  “ Jangan seorangpun menganggap engkau rendah karena engkau muda” (1 Timotius 4:12a).

    Profil Penulis: (Alfons Ratukani, Ketua Bidang Pendidikan Kader dan Kerohanian BPC GMKI Waingapu M.B 2015-2017, Wakil Sekretaris GAMKI Sumba Timur M.B 2018-2020,CO/Staf Lapangan Lembaga CD Bethesda Yakkum Yogyakarta-Area Sumba Timur).

    Catatan Penting: isi tulisan tidak menjadi tanggungjawab media, penulis bertanggungjawab penuh atas isi tulisannya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini