-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ramli Ajak Keluarganya Selundupkan Narkoba, 100 Kg Sabu Menjadi Barang Bukti

    Lian
    24 Januari 2019, 23:03 WIB Last Updated 2020-07-20T06:24:49Z
    Banner IDwebhost

    Press release yang dipimpin oleh Irjen Pol. Arman Depari (foto : Analisadaily)
    INDOSATU.ID | Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Arman Depari, menerangkan bahwa seorang tersangka kasus Narkoba bernama Ramli menjalankan peredaran narkoba dengan mempekerjakan sanak keluarganya.

    "Tersangka ini merekrut keluarganya untuk menjalankan operasi penyelundupan barang haram tersebut," kata Arman di Kantor BNNP Sumut, Jalan Pasar V, Medan Estate, Deli Serdang, Kamis (24/01/2019).

    Arman menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (15/01/2019) lalu. Petugas BNN dan Bea Cukai melakukan patroli bersama di laut Aceh. Petugas yang mencurigai KM Karabia kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu-sabu sebanyak 72 bungkus dan 10 ribu pil ekstasi.

    "Dalam penangkapan tersebut, petugas menangkap 5 (lima) orang pelaku yaitu Ramli bin Arbi, Saiful Bahri, M. Zubir, M. Zakir, dan Metaliana. Kelima tersangka itu memiliki hubungan keluarga yaitu orang tua, anak dan menantu," jelasnya.

    "Pada saat kita melakukan penangkapan terhadap barang ini ternyata ada lagi yang dikirim secara bersamaan dengan tempo waktu yang tidak terlalu lama. Namun karena kita fokus pada tangkapan besar yang dibawa dengan KM Karabia dan satunya lagi dibawa dengan kapal kecil," sambung Arman.

    Lebih lanjut Arman menuturkan bahwa selang dua hari setelah penangkapan pertama, ternyata kapal kecil yang membawa 25 kilogram sabu-sabu dengan jaringan yang sama sudah berada di darat.

    "Pada penangkapan kedua itu kita mengamankan tersangka Syaifinur alias Pan. Ternyata Pan telah memindahkan barangnya ke mobil pick-up sebanyak 8 bungkus sabu," tuturnya.

    Dengan bukti yang ada, pihaknya melakukan penelusuran hingga ke kediaman Pan di provinsi Aceh dan ditemukan lagi 17 kilogram sabu.

    "Kemudian petugas melakukan pengembangan ke rumah Pan yang berada di Muara Batu, Aceh Utara. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan lagi barang bukti sabu seberat 17 kilogram dan total yang kita amankan adalah 25 kilogram," ungkap Arman.

    Menurutnya dari pengungkapan tersebut total narkoba yang diamankan lebih kurang seberat 100 kilogram.

    "Dari total penangkapan ini 100 kilogram kita sita dan itu dikendalikan oleh satu sindikat yaitu Ramli yang merupakan napi di Lapas Tanjung Gusta Medan dan yang bersangkutan telah divonis hukuman seumur hidup," pungkasnya. (analisadaily/Editor)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini