INDOSATU.ID | Pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut) terus menuai kritik.
Perizinan lingkungan pembangunan PLTA Batang Toru digugat oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut karena dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek itu dinilai belum memiliki kajian yang lengkap.
Berdasarkan analisa pakar geofisika Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mengatakan PLTA Batang Toru berada di zona patahan sehingga perlu dilakukan penelitian detail agar pembangunan tersebut tak menimbulkan masalah.
Masih menurutnya, bendungan yang menjadi sumber energi tersebut juga menjadi momok menakutkan, meski tidak berada tepat di patahan. Namun vibrasi atau getaran gempa bisa membahayakan bendungan.
"Di situ memang tidak ada patahan.Tapi dekat situ ada patahan sekitar 5 kilometer. Ujarnya pada Senin (07/01/2019) ketika berada di Medan.
Kuasa Hukum WALHI Sumut, Golfrid Siregar juga mempertanyakan dokumen AMDAL pembangunan PLTA Batang Toru.
WALHI Sumut menilai dalam dokumen itu hanya mengkaji komponen fisika dan kimia lingkungan hidupnya, tapi tidak dengan masalah geologi dan geofisika.
"Kenapa komponen yang dikaji hanya fisika dan kimia, tapi geologi dan geofisika tidak dimasukan dalam substansi dokumen yang ada di dalam AMDAL. Dampak yang akan timbul itu ada, Dampak terhadap lingkungan, dan masyarakat. Makanya WALHI menolak pembangunan itu," tandasnya.
Selain itu pembangunan PLTA Batang Toru juga mengancam spesies langka yakni orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) yang hanya berjumlah sekitar 800 ekor di kawasan proyek tersebut. (Editor)