GG pelaku |
Info yang didapat dari Polda Banten melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P, SIK,.MH. kepada media membenarkan tentang telah diamankannya pelaku tindak pidana curat seperti yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP oleh tim Satreskrim Polres Serang kota.
Penangkapan terhadap GG berdasarkan adanya laporan korban Fatturahman (37) warga kecamatan Serang, Kota Serang dengan nomor laporan LP-B/ 07/I/2019 Serang Kota/SPKT , 07 Januari 2019.
Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksi sebanyak 30 kali dengan modus yang sama,”terang Edy
Edy menambahkan, bahwa tersangka GG menggunakan modus operandi dengan pura-pura menjadi anggota pegawai PLN. GG bersama temannya DA (DPO) dan RP (DPO) datang kerumah korban dengan modus perbaiki listrik.
Berselang beberapa menit kemudian pelaku lansung melakukan aksinya dengan mencuri uang milik korban berkisar Rp 22.000.000 serta emas sebanyak 20 Gram.
Kepolisian berhasil mengamankan barbut (barang bukti_red) diantaranya 2 buah obeng dan alat-alat PLN yang digunakan untuk berpura-pura sebagai pegawai PLN. Selanjutnya, pelaku bersama temannya mengambil barang yang berada didalam rumah korban. Pasca kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 32.000.000.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kota Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Edy. (Editor)
(Peristiwa ini terjadi pada tanggal 8/2/2019 dan telah tayang di media online pulau jawa)