Kasipenkum Kejatisu saat menanggapi massa aksi |
Arigandhi Bugaragayo sebagai koordinator aksi serta didampingi Andre Syahputra sebagai koordinator lapangan, dalam orasinya mengatakan supaya Kejatisu menginstruksikan Kejari Labuhanbatu, Setyo Pranoto memproses kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Kadis Kesehatan Tinur Bulan Harahap SKM.M.Kes, diduga sekitar 33 Milyar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017.
“Usut Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Kejati Sumut segera instruksikan Kejari Labuhanbatu agar bertindak cepat mengusutnya,“ teriak Kordinator Aksi menggunakan pengeras suara di depan Kejatisu, Kamis (14/02/2019).
Sekitar satu jam berorasi didepan gedung tersebut, Sumanggar Siagian Kasipenkum Kejatisu menanggapi dan menemui para pengunjuk rasa dan memberikan tanggapannya atas tuntutan LIPAN, Kejatisu akan memproses aspirasi tuntutan LIPAN.
Kasipenkum Kejatisu juga mengatakan bahwasannya tidak ada yang kebal hukum di Indonesia, semua sama dimata hukum.
Sumanggar Siagian meminta pengunjuk rasa LIPAN untuk menyerahkan kasus ini kepada Kejatisu dan dilengkapi dengan data-data sehingga dapat diproses.
"Jika Kejari Labuhanbatu lambat, sampaikan ke kami, nanti bila perlu Kejatisu ambil alih laporan LIPAN yang ada di Kejari Labuhanbatu “ ungkap Siagian mengakhiri tanggapan atas tuntutan massa.
Akhirnya setelah mendengar tanggapan dari Sumanggar Siagiaan sebagai Kasipenkum Kejatisu, massa pengunjuk rasa pun membubarkan aksinya dengan tertib. (hmstimes/Editor)