Aktivis buruh dan perwakilan buruh foto bersama usai diskusi |
Medan, INDOSATU.ID - AMPUH atau Aliansi Masyarakat Peduli Hukum menghelat diskusi dengan aktivis buruh. Kegiatan yang digelar Jumat (01/03/2019) di Waroeng Djadjan Titipapan Medan Deli itu membahas tentang Balai Latihan Kerja (BLK) dan Upah Sektoral.
Ketua AMPUH, Muhammad Suzali SH mengatakan tema tentang BLK dan upah sektoral diambil karena persoalannya sedang menghangat.
Baca Juga: Milenial Humbang Hasundutan Bicara dan Sadar Politik
"Ini kami anggap penting mengingat upah sektoral ban dalam dan ban luar PT IKD sedang diperjuangkan kawan-kawan buruh," kata Suzali.
Pada diskusi itu juga menghadirkan aktivis Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kota Medan M Aswad, SH., Peneliti Medan Utara Institute Muhammad Asril dan Mantan Stafsus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari serta dimoderatori advokat muda Iqbal Saputra Siregar, SH.
Muhammad Asril dalam paparannya menyampaikan sangat tertarik dengan tema diskusi.
Baca Juga: Mantan Plt. Kades Baruas Ditahan Polisi Karena Korupsi Dana Desa
"Kita membahas dua tema penting. Balai Latihan Kerja membahas tentang harapan masa depan. Sedangkan upah sektoral kita membahas tentang apa yang sedang terjadi hari ini khususnya di PT IKD," papar Asril.
Asril lebih banyak berbicara soal harapan berdirinya Balai Latihan Kerja (BLK) di Medan Utara.
"Meskipun di Jl. Gatot Subroto Medan sudah ada Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja, namun masih sangat minim manfaatnya bagi Medan Utara. Medan Utara harus memiliki sendiri BLM karena Medan Utara adalah pusat kawasan industri Kota Medan yang harus menyiapkan diri dengan revolusi industri 4.0," tegas Asril.
Tentu, sambung Asril, BLK Medan Utara harus dirancang sesempurna mungkin dengan melibatkan sejumlah stakeholder.
Baca Juga: Diduga Pramugari Maskapai Malindo Air Bekerja Sambil Kurir Narkoba
"Saya berharap sebagai mantan Stafsus Menaker Kak Dita Indah Sari bisa membantu melobi kementerian. Yang terpenting adalah lulusan BLK harus dipastikan bisa langsung ditempatkan untuk bekerja. Bukan lagi mencari-cari dan terkatung mencari pekerjaan," tukas Asril.
Mantan Tenaga Ahli Menteri Tenaga Kerja ke Medan
Sementara pembicara lainnya, M Aswad menegaskan upah sektoral merupakan hak buruh yang sudah diatur dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Jounto Pasal 1 Angka (6) Permenaker Tahun 2018 Tentang Upah minimum.
Baca Juga: Dody Shah Tersangka, Poldasu Juga Amankan Dokumen, Senjata, dan Amunisi
"Namun apabila kita khususnya Kota Medan masih banyak perusahaan yang membandel atau lemahnya Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan upah minimum dan sektoral. Padahal perusahaan tersebut mampu membayar upah sesuai upah minimum dan sektoral secara ketentuan aturan hukum yang berlaku," kata Aswad.
Masih menurut Aswad, Ia mencontohkan kasus hilangnya upah sektoral PT. Industri Karet Deli (PT. IKD) yang ada pada sebelumnya. Namun, hilangnya upah sektoral tersebut dari tahun 2007 hingga 2019 tanpa ada kejelasan.
"Apa yang menjadi dasar penghilangan upah sektoral tersebut. Inilah yang masih terus kami perjuangkan agar perusahaan membayar upah sektoral buruhnya," tegas Aswad.
Pada kesempatan itu, mantan tenaga ahli Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari yang diwakili suaminya Joko Purwanto menyampaikan permohonan maaf karena Dita berhalangan hadir.
Baca Juga: Bupati Boalemo Marah Karena Pembagian Bantuan Harus Menunggu Gubernur Hingga 6 Jam
"Tadi malam masuk Rumah Sakit mungkin karena kecapean. Saya bersama Bung Ikhyar Velayati Harahap mewakili," kata Joko.
Joko menyarankan agar persoalan upah sektoral PT. IKD disampaikan langsung kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri.
"Kami yakin Insha Allah kami bisa menjembatani kawan-kawan buruh mengadukan langsung kasus ini ke Menaker. Tanggal 16 Maret 2019 ini Insha Allah Pak Menaker ke Medan," sebutnya.
Baca Juga: Hebat, Walaupun Keluarga Miskin, 3 Mahasiswa Ini Kuliah Sendiri Hingga S3
Saya berharap ada beberapa perwakilan buruh yang menyampaikan kasus ini ke Menaker. Siapkan dokumen dan berkas yang berkaitan dengan upah sektoral itu," tegas Joko Purwanto.
Saran itu langsung disambut positif para aktivis buruh yang hadir.
"Amin...," ucap para peserta diskusi antusias. (Red)