INDOSATU.ID | Ketua BLC (Blora Lawyer Club) Sugiyarto menyatakan, BLC sudah mendatangi kediaman Jasmin. Adapun tujuannya untuk melihat kondisi riil keluarga dan kondisi Jasmin di Rutan Polres Blora.
Ia mengaku sudah mendengarkan cerita dan kronologi kejadian dari Jasmin. Karena merasa ada dugaan ketidakadilan hukum, BLC memutuskan mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Baca Juga: Hebat, Walaupun Keluarga Miskin, 3 Mahasiswa Ini Kuliah Sendiri Hingga S3
”Kami dari BLC siap mengawal Pak Jasmin, Ia tulang punggung keluarga dari keluarga miskin. Kayu itu dijual untuk beli beras. Bukan untuk memperkaya diri sendiri. Kerugian yang ditimbulkan hanya sekitar Rp. 143 ribu,” terang Sugiyarto.
”Apa yang terjadi saat ini adalah hukum itu cukup tegas terhadap orang-orang miskin, tapi kurang tegas jika berhadapan dengan orang-orang kaya,” lanjutnya.
Baca Juga: Bupati Boalemo Marah Karena Pembagian Bantuan Harus Menunggu Gubernur Hingga 6 Jam
Ia berharap agar kasus ini bisa menggugah rasa keadilan di masyarakat. Jangan sampai kehilangan hati nurani.
”Mengacu Pasal 28 D Ayat 1 UUD 45, setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum. Jangan sampai pasal 54 UU No. 8 Tahun 1981 tidak tersentuh sama sekali,” terangnya lagi.
Selain BLC, Bupati Djoko Nugroho juga ikut berempati kepada Jasmin. Ia meminta agar Jasmin bisa dibebaskan. Dia juga berkeyakinan bahwa Jasmin melakukan itu memang untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Didatangi Petugas PLN Gadungan, 32 Juta Melayang
Bupati menyesalkan banyak pencuri kayu yang besar-besar bisa lolos. Sementara ini yang benar-benar warga miskin dan kepepet untuk membeli beras haru ditangkap dan ditahan. Apalagi Jamin tulang punggung keluarga.
Kasus Jasmin tersebut mengundang simpati dari banyak kalangan, diantaranya dari Jawa Pos Radar Kudus dan Bupati Blora Djoko Nugroho, Blora Lawyer Club (BLC) dan lain-lain. Terkhusus BLC, mereka siap mendampingi Jasmin dalam persidangan.
Kronologis
Diketahui sebelumnya, Jasmin (53) mendekam di jeruji besi Polres Blora. Ia dilaporkan mencuri kayu jati milik Perhutani. Dia didakwa melanggar Pasal 12 Huruf (e) Jo Pasal 83 (1) b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ia ditangkap saat menawarkan kayu Rp. 100 ribu. Apesnya, yang ditawari ternyata petugas Perhutani yang sedang nyamar. Saat itu juga dia langsung diringkus dan dibawa ke Polsek setempat. Jumat (8/3/2019) sekitar pukul 06:30 waktu setempat.
Baca Juga: Gereja Di Medan Digeruduk, Eunikeyulia Memohon Perhatian Presiden Jokowi Melalui Instagramnya
Selain dirinya Polisi juga mengamankan barang bukti satu batang kayu dengan panjang 400 cm x 10 cm x 8 cm volume 0.0320 M3. Kerugian perhutani diperkirakan Rp 142.912.
Sementara alasan Jasmin mencuri kayu karena terdesak kebutuhan hidup. Menurut penjelasannya, hasil dari penjualan kayu jati itu akan untuk beli beras.
(Redaksi)