AG saat disidangkan di PN Medan |
Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) ini terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dengan menghina Bendera Tauhid.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp. 5 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ucap majelis hakim yang diketuai Erwan Effendi dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika PN Medan, Selasa (12/3/2019).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nonor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada penjelasan keputusan tersebut, majelis hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai dapat memecah kerukunan umat beragama.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa tidak pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram,” urai Erwan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Rahmi Shafrina yang meminta agar pemuda berkacamata itu dihukum dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 10 juta subsider 6 bulan kurungan. Menyikapi putusan ini, baik JPU dan terdakwa menyatakan menerima.
Agung didakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan/mendistribusikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Terdakwa mengunggah ujaran kebencian pada 24 Oktober 2018 silam. Saat itu dia memposting instastory menggunakan handphone android miliknya karena protes terhadap orang-orang yang marah lantaran pembakaran bendera tauhid di Garut, Jawa Barat. (kro/Editor)