AAH (tengah) ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD |
INDOSATU.ID | Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) pada proyek pembangunan jaringan air bersih di Desa Baruas tahun anggaran 2017, mantan Plt Kades ini resmi ditahan.
Hasil pemeriksaan atas perkara dugaan korupsi berdasarkan LP/131.a/X/2018/SU/PSP/ Reskrim tanggal 12 oktober 2018, mantan Plt. Kades Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Padangsidimpuan, Ahmad Alwi Harahap (33) akhirnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka, Kamis (7/3/2019).
Baca Juga: Terus Dorong Motivasi dan Kompetensi Masyarakat, Ini Kata Kepala Disnakertrans Sukabumi
Baca Juga: Terus Dorong Motivasi dan Kompetensi Masyarakat, Ini Kata Kepala Disnakertrans Sukabumi
“Tersangka dilakukan penahanan,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman.
Lanjut Hilman, Staf Kantor Camat PSP Batunadua itu diduga melakukan korupsi DD proyek pembangunan jaringan air bersih, pipanisasi tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBN dengan pagu dana sebesar Rp 402.875.200.
“Tersangka diduga melakukan tindakan pidana korupsi Dana Desa yang merugikan negara diperkirakan sebesar Rp 362.047.687,” ujar Hilmam lagi.
Baca Juga: LPSHRI Minta Polres Labuhanbatu Tahan Oknum Kades Yang Terlibat Penganiayaan di Labura
Baca Juga: LPSHRI Minta Polres Labuhanbatu Tahan Oknum Kades Yang Terlibat Penganiayaan di Labura
Hilman menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah diduga dengan cara mengurangi volume pada pengadaan barang serta material proyek pembangunan jaringan air bersih, pipanisasi di Desa Baruas.
Hasil pemeriksaan penyidik, bahwa dalam proyek tersebut ada beberapa item dugaan penyimpangan, dimana volume proyek tersebut terkendala dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Atas kejadian tersebut, terdapat selisih volume pekerjaan yang diduga menimbulkan kerugian kuangan negara,” imbuh Kapolres.
Baca Juga: Seorang Mantri Suntik Mati Salah Satu Kepala Desa di Kabupaten Serang Banten
Baca Juga: Seorang Mantri Suntik Mati Salah Satu Kepala Desa di Kabupaten Serang Banten
Lebih lanjut, Hilman menuturkan, dari kasus dugaan korupsi ini, pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, slip penarikan uang, kwitansi penyerahan uang, bahan bahan material yang tidak digunakan, faktur perbelanjaan barang keperluan proyek tersebut dan berkas administrasi lainnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
Baca Juga: Biadab, Suami Siram Minyak Goreng Panas ke Badan Istrinya
Baca Juga: Biadab, Suami Siram Minyak Goreng Panas ke Badan Istrinya
Sementara itu, di hadapan wartawan, tersangka mengaku telah menggunakan uang diduga hasil korupsi tersebut untuk keperluan pribadinya.
“Ya, udah dipakai uangnya, untuk keperluan pribadi,” jawabnya singkat, dikutip dari sidaknews). (Red)