-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pangonal Harahap Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

    Redaksi
    12 Maret 2019, 14:26 WIB Last Updated 2020-07-20T06:02:46Z
    Banner IDwebhost

    Pangonal menangis usai mendengarkan putusan
    INDOSATU.ID | Tersangka kasus korupsi yang sebelumnya terkena OTT, Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh JPU KPK.

    "Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,"ucap jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Senin (11/3/2019).

    Jaksa menilai mantan Bupati Labuhanbatu itu terbukti disuap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218 ribu oleh pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra alias Asiong. Suap itu terkait sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu mulai tahun 2016, 2017, hingga 2018.

    Tidak hanya kurungan penjara, jaksa juga menuntut Pangonal uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218 ribu sesuai dengan yang dia terima. Bila tidak membayar membayar, jaksa meminta kepada majelis hakim agar Pangonal ditambah hukuman penjara 1 tahun serta hak politiknya dicabut selama 3,5 tahun setelah bebas menjalani hukuman.

    "Untuk menghindari Indonesia dipimpin orang yang pernah melakukan tindak pidana korupsi, maka dipandang perlu memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun 6 bulan," ujar jaksa Dody.

    Jaksa menilai Pangonal terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 17 Juli 2018. Pangonal awalnya dinyakini menerima suap dari Asiong senilai Rp 576 juta dari commitment fee Rp 3 miliar yang dibuktikan melalui bukti transfer.

    Dalam pengembangan, KPK menemukan Pangonal telah menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218 ribu. Suap itu diterima dari Asiong sejak tahun 2016, 2017, hingga 2018.

    Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Tamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.
    Saat persidangan berlangsung, tampak Pangonal mengenakan kacamata dengan balutan batik merah ini tertunduk dan menyilangkan tangannya diantara sela kakinya di Ruang Utama, Pengadilan Negeri Medan.

    Saat sidang, beberapa kali dia hanya melihat ke depan Hakim Ketua Erwan Effendi serta melihat para ketiga jaksa yang membacakan tuntutan yang panjang dan menghabiskan waktu hampir 1 jam.

    Seusai pembacaan dakwaan, mata Pangonal tampak merah dan meneteskan air mata. Saat ditanyai wartawan terkait komentarnya, Pangonal cetus menjawab "langsung saja sama pengacara saya," terangnya dengan suara sengau.

    Setelah itu Bupati non aktif Labuhanbatu 2016-2021 menemui sang istri Siti Awal Siregar yang mengenakan jilbab hitam dan langsung memeluknya. Tak bisa menahan haru sang istri juga turut menangis melihat suaminya tersebut.

    Dalam persidangan juga tampak dihadiri anak laki-laki serta keluarga Pangonal yang sengaja memberikan perhatian dan penghiburan kepada terdakwa. (Editor)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini