INDOSATU.ID | Pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 tepat pukul 7.30 WIB di warung kopi Jl. Sei Silau Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Tim Intelijen Kejati Sumut yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut (Leo Simanjuntak) telah berhasil menangkap/mengamankan DPO Terpidana korupsi atas nama Ir. H Panjaitan (53), direktur pada CV. Vini Vidi Vici.
Diketahui bahwa Ir. H Panjaitan merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan kios darurat pasar Horas Pematang Siantar TA. 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 679.496.741 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah).
Baca Juga: Pangonal Harahap Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1565 K/Pid/2004 tanggal 14 Juni 2005 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 247.070.000 .
Ir. H Panjaitan diamankan ketika terpidana sedang sarapan di Jl. Sei Silau Kec. Medan Sunggal Kota Medan saat sedang sarapan tidak jauh dari rumah terpidana di Jl. Sei Asahan Dalam No.15F, Kec. Medan Sunggal Kota Medan. Asintel Kejati Sumut langsung memerintahkan anggota intelijen untuk melaksanakan pengamanan ditempat, dan terpidana menyerah dan tidak melakukan perlawanan.
Baca Juga: Dody Shah Tersangka, Poldasu Juga Amankan Dokumen, Senjata, dan Amunisi
Penangkapan itu diawali dengan informasi masyarakat bahwa terpidana melakukan rekam E-ktp di Kecamatan Medan Sunggal dengan alamat rumah Jl. Sei Asahan Dalam No.15. Terpidana melakukan pergantian data identitas tempat tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pada rekam ektp.
Berdasarkan keterangan terpidana, selama 13 tahun ini bekerja sebagai maintainer pada Indomaret dan Alfamart.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk 9 Nama Pansel KPK 2019-2023
Terhadap DPO telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak 3 kali namun DPO tidak mengindahkan pemanggilan sehingga statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Pematangsiantar sejak tahun 2008 dan surat Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar No. B-190/N.2.12/Fu.1/08/2008 tanggal 26 Agustus 2008 perihal pendataan Buronan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Selanjutnya Tim Intelijen Kejati Sumut langsung membawa Terpidana ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan waktu tempuh kurang lebih 45menit untuk diproses dan menunggu kedatangan Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Pematangsiantar untuk serah terima dan pelaksanaan eksekusi.
(Redaksi)