Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal | Foto: Kumparan |
INDOSATU.ID | Pihak kepolisian telah menangkap 6 (enam) orang diduga terlibat kepemilikan senjata api saat aksi 22 Mei. Mereka diperintahkan untuk membunuh 4 tokoh nasional.
Para tersangka yang ditangkap, yakni HK (leader), AZ (pencari eksekutor dan menjadi eksekutor), IR (eksekutor), TJ (eksekutor), AD (penjual senjata rakitan ke HK), dan AF (penjual revolver ke HK).
Baca Juga: Usai Menguburkan Jenazah Pasien Corona, Bripka Jerry Vidcall Dengan Kapolri dan Akan Naik Pangkat
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menerangkan salah satu yang menjadi target mereka adalah membunuh pimpinan lembaga survei. Perintah itu diberikan melalui AZ kepada pelaku IR.
"Sekitar April 2019, selain perencanaan membunuh target tokoh nasional, terdapat perintah lain melalui tersangka AZ untuk membunuh seorang pimpinan satu lembaga survei swasta" ujar Iqbal saat jumpa pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: Polrestabes Medan Tangkap Pembunuh Isra Rabbani, Siswa Kelas X SMK Tamsis Diski
Namun Iqbal tidak menyebut siapa nama pimpinan lembaga survei tersebut. Akan tetapi, pelaku sudah beberapa kali mendatangi rumahnya.
"Tersangka tersebut sudah beberapa kali mensurvei rumah tokoh tersebut. Diperintah untuk mengeksekusi IR, sudah mendapat uang Rp 5 juta," ujarnya.
Baca Juga: Kapolri Instruksikan Agar Humas Kepolisian Bekerjasama dengan Media Online
Sebelumnya, Iqbal menyebut kelompok itu juga mendapatkan perintah membunuh empat tokoh nasional. Lagi-lagi Iqbal tidak menyebutkan siapa saja nama tokoh nasional tersebut.
"Jadi 4 (orang) target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional," kata Iqbal.
Baca Juga: Selain Motto "Tidak Ada Tempat Bagi Penjahat di Sumut" Kapoldasu Punya Program "Jumat Barokah dan Minggu Kasih"
Dirinya memastikan pada saat ini TNI-Polri tengah mendalami siapa oknum yang memberikan arahan untuk membunuh pimpinan lembaga survei dan keempat tokoh nasional tersebut.
Sumber: Kumparan
Editor: Redaksi