INDOSATU.ID | KPK tetapkan SWM (Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2014-2019, BNL (Pengusaha) dan BHK (Pengusaha) sebagai tersangka dalam kasus dugaan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang /jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Baca Juga: Pangonal Harahap Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
SWM melalui BNL diduga menerima hadiah atau janji dari kontraktor untuk mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Talaud. SWM melalui BNL meminta fee 10% kepada BHK sebagai kontraktor dari setiap paket pekerjaan yang diberikan kepada BHK. Sebagai bagian dari fee 10% tersebut BNL meminta BHK untuk memberikan sejumlah barang mewah kepada SWM dengan total harga Rp. 463.855.000,-.
Selain barang mewah tersebut, BNL meminta BHK memberikan uang Rp 50 juta untuk Bupati, uang tersebut sudah diterima melalui salah seorang ketua Pokja di Kabupaten Talaud.
Baca Juga: Kejatisu Didemo LIPAN, Minta Dugaan Korupsi di Dinkes Labuhanbatu Diproses
Selanjutnya, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. SWM ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. BHK ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang C1 dan BNL ditahan di Rutan Guntur.
(Redaksi)