-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemuda Desa Sei Penggantungan Kecewa Pada Kades Karena Surat Tanah PTSL Tak Kunjung Selesai

    Redaksi
    15 Mei 2019, 23:15 WIB Last Updated 2020-12-16T07:59:47Z
    Banner IDwebhost

    Tampin, pemuda desa sei penggantungan


    INDOSATU.ID | Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah tanda kepedulian Presiden Jokowi kepada rakyat, demikian pernah diungkapkan Presiden. Program ini menyasar seluruh lapisan masyarakat di kawasan yang rentan sengketa tanah karena mayoritas masyarakatnya belum memiliki sertifikat.


    Baca Juga: Ribuan Ton Padi Masyarakat Desa Sei Penggantungan Dijual Ke Asahan


    Jika masyarakat tersebut belum mendaftarkan tanahnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka pemerintah secara keseluruhan akan menyisir wilayah tersebut dengan program PTSL.


    Program Presiden tersebut seolah tidak sepenuhnya dirasakan masyarakat lapisan bawah. Ada saja protes masyarakat tentang program ini termasuk lambatnya proses dikeluarkannya sertifikat tersebut ke tangan masyarakat.


    Baca Juga: Pria ini Bakar Kantor Desa Karena Surat Tanah Tak Kunjung Selesai


    Tampin Sitohang, mahasiswa hukum yang  juga seorang pemuda desa Sei Penggantungan kab. Labuhanbatu. Ia sangat kecewa kepada kades Sei Penggantungan karena surat tanah PTSL yang diajukannya tahun lalu 2018 tak kunjung keluar hingga saat ini. Rabu (15/5/2019).



    "Hingga sampai saat ini surat tanah itu belum kunjung selesai, sudah satu tahun lebih, apa kendala nya, tanah sudah di ukur, uang lelah sudah diberikan, saya sangat kecewa. Dibulan Januari kemarin saya menghubungi Pak Kades, katanya akan keluar diakhir bulan Pebruari, nyatanya sampai saat ini belum kunjung keluar, saya tanya lagi melalui WhatsApp (WA) Bapak Kades tidak menanggapi," ujar Tampin saat berada di Medan.


    Kepala Desa Sei Penggantungan, Sapon Rinaldi saat dikonfirmasi mengatakan kalau dirinya hanya melengkapi berkas dari desa selanjutnya dikirim ke BPN Labuhanbatu dan BPN Labuhanbatu lah yang berwenang mengeluarkan.


    Baca Juga: Wakil Ketua Naposo Naimarata Medan, Daniel : "Jangan Rusak Ekosistem di Danau Toba"



    "Kenapa kecewa sama kita, kita hanya melengkapi surat dari desa selanjutnya BPN yang mengeluarkan, BPN bilang masih proses. Pening juga kita gak keluar-keluar, padahal itu wewenang BPN mengeluarkan suratnya," jawab Sapon


    Lain lagi keterangan Kadis BPN Labuhanbatu, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, beliau mengatakan kalau surat tanah untuk desa Sei Penggantungan telah selesai diterbitkan.


    Baca Juga: Lolos ke DPRD Labuhanbatu, Junaidi Nainggolan Ucapkan Terimakasih Pada Pendukungnya



    "Sudah selesai baik yang 2017 maupun 2018, tinggal diambil oleh Desa Sei Penggantungan melalui Kades atau bisa juga langsung sipemilik sertifikat, namun syaratnya ada, wajib melampirkan surat BPHTB dan surat PBB yang bersangkutan sebagai bukti kepemilikan agar bisa kita serahkan sertifikatnya," tegasnya.


    (Redaksi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini