Sunjaya, Bupati Cirebon terpilih | Foto: Ayobandung |
INDOSATU.ID | Sunjaya Purwadisastra, terdakwa suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon tetap dilantik sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil, di Aula Barat Gedung Sate Bandung pada Jumat (17/5/2019).
Ia dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-7754 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Cirebon.
Baca Juga: Ini 13 Nama Kepsek Yang Kena OTT di Langkat, Pengurus K3S Dijadikan Tersangka
Wakilnya Imron dilantik sebagai Wakil Bupati Cirebon berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.32-7755 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa Sunjaya merupakan Bupati Cirebon petahana yang saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Talaud dan Dua Pengusaha Jadi Tersangka
Walaupun begitu, pelantikan harus tetap dilaksanakan karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 Ayat (7), yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati.
Namun, saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati.
Baca Juga: Pangonal Harahap Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Setelah dilantik, Sunjaya langsung diberhentikan sebagai Bupati Cirebon dan mengangkat Imron menjadi Plt. Bupati Cirebon. Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-691 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan di Jakarta, 26 Maret 2019.
Menurut Ridwan Kamil, pelantikan Sunjaya dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sunjaya masih memiliki hak politik sebelum ada keputusan hukum tetap.
Baca Juga: Terlibat Korupsi Bansos Covid-19, Menteri Sosial Juliari Menjadi Tersangka
“Maka di hari yang sama kekuasaan tidak kosong lagi, setelah pemberhentian ini ada Plt. Setelah ini ada satu prosedur lagi kalau nanti inkrah (apabila keputusan pengadilan menyatakan bersalah), Plt ini harus dilantik lagi menjadi Bupati. Dulu juga Pak Mendagri pernah melakukan yang sama di berbagai daerah,” jelas Ridwan Kamil pasca pelantikan.
(Redaksi)