-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tegas, Plt Bupati Labuhanbatu Akan Berhentikan Kepala Desa Bandar Kumbul

    Redaksi
    25 Mei 2019, 11:36 WIB Last Updated 2020-12-12T04:48:14Z
    Banner IDwebhost



    INDOSATU.ID | Plt Bupati Labuhanbatu membuktikan bahwa beliau adalah pemimpin yang tegas dan peduli terhadap rakyatnya. Terkait pemberitaan yang beredar di media yang terbit beberapa hari yang lalu dinilai telah merusak konstitusi pemerintahannya.


    Pada hari Kamis (23/5/2019) di acara buka puasa bersama insan pers di pendopo rumah dinas Bupati Labuhanbatu, Plt Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.,MT. dalam pidatonya mengatakan telah mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah barat, Labuhanbatu.


    Baca Juga: Pemuda Desa Sei Penggantungan Kecewa Pada Kades Karena Surat Tanah PTSL Tak Kunjung Selesai


    “Telah saya baca di beberapa media ada pemberitaan unjuk rasa menolak pelantikan saya menjadi defenitif dengan alasan saya tidak bisa menyelesaikan permasalah antara Kepala Desa Bandar Kumbul dengan Kadusnya," ujarnya


    "Malam ini saya sampaikan kepada seluruh rekan pers, saya sudah panggil Kepala Desa itu untuk segera mungkin menyelesaikan permasalahan itu dengan memberikan hak Kadus yang telah di pecatnya, dan apabila itu tidak segera di selesaikan, saya akan berhentikan sementara itu Kades, saat ini surat pemberhentian itu ada di tangan saya," lanjut Plt Bupati Labuhanbatu.


    Baca Juga: Dari Labuhanbatu MALIBAS Jenguk Ahmad Putra Habibi di RS Putri Hijau Medan


    Masih lanjutnya, meskipun Kades satu organisasi dengan dirinya, Ia tidak peduli, sebab dirinya tidak mau melihat ketidakadilan terjadi pada warga yang dipimpinnya.


    Untuk diketahui, Kades dimaksud tidak mau memberikan hak penghasilan tetap (siltap) 5 orang Kepala Dusun (Kadus) yang diberhentikan tanpa alasan yang pasti. Pemberhentian ke lima Kadus tersebut menurut inspektorat dinyatakan cacat prosedur.


    Baca Juga: Pilbup Labuhanbatu Utara 2020, Tokoh Masyarakat Kualuh Hilir ini Siap Bertarung


    Pada pemberitaan sebelumnya kasus ini telah di laporkan oleh ke lima Kadus di desa tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan di tanggapi serius oleh unit Tipikor Jefri sitompul, yang mana menurut Jefri kasus ini harus di selesaikan.


    (Redaksi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini