Oknum Kades, rompi orange | Foto: detik.com |
INDOSATU.ID | Oknum kades asal di Sumatera Selatan ditangkap polisi karena diduga menyelewengkan dana desa ratusan juta. Dana desa itu diduga digunakan oknum kades tersebut untuk berlibur dan pesta pernikahan.
Korupsi pengelolaan dana desa itu dilakukan Anhar Juhari (47), Kades Kota Raya Darat, Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Tindakan itu dilakukan Anhar seorang diri tanpa dibantu staf dan jajaran.
Baca Juga: Kapolri Instruksikan Agar Humas Kepolisian Bekerjasama dengan Media Online
“Benar ada oknum kades yang ditangkap karena korupsi dana desa. Jumlahnya Rp 486 juta dari total pagu Rp 586 juta lebih yang berasal dari APBN,” terang Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap saat dimintai konfirmasi sesuai dilansir Kamis, 30 Mei 2019.
Dikatakan Ferry, dana desa yang diduga diselewengkan kades merupakan dana anggaran tahun 2016 lalu. Padahal dana desa itu seharusnya digunakan untuk perbaikan jalan pertanian.
Baca Juga: Tegas, Plt Bupati Labuhanbatu Akan Berhentikan Kepala Desa Bandar Kumbul
“Dana desa itu sesuai RAB untuk bangun jalan usaha tani, tapi itu tidak digunakan. Setelah dicek pihak inspektorat, hampir semuanya digunakan untuk kepentingan pribadi dia,” kata Ferry.
“Kepentingan pribadinya ini seperti apa. Pertama dia gunakan untuk pesta nikah keponakanya. Kedua, dia dipakai untuk jalan-jalan atau bisa dikatakan ini untuk liburan uangnya,” sambung Ferry.
Baca Juga: Diduga Tak Sesuai RAB, Gedung PAUD Desa Perlabian Labusel Dipertanyakan
Ferry menjelaskan, modus yang dipakai oleh sang kades tidak lain yakni dengan memberikan faktur fiktif. Meskipun jalan sudah sempat mau dikerjakan, ternyata hingga kini tidak terlihat wujudnya.
“Kami sempat tanya, yang dikerjakan di mana? Dia bilang ‘nggak ada’. Memang setelah kami cek nggak ada jalan yang dikerjakan. Artinya negara telah rugi Rp 486 juta lebih. Anhar tersangka tunggal,” kata Ferry.
Baca Juga: Pemuda Desa Sei Penggantungan Kecewa Pada Kades Karena Surat Tanah PTSL Tak Kunjung Selesai
Atas perbuatanya, sang kades kini harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Lahat. Dia terancam Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: detik.com
Editor: Redaksi