-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Korupsi 700 juta APBDes 2017, Kades Tanah Besi ditahan Polresta Tebing Tinggi

    Redaksi
    19 Juni 2019, 12:13 WIB Last Updated 2020-12-10T08:32:08Z
    Banner IDwebhost

    Oknum Kades Tanah Besi dikawal Polisi

    INDOSATU.ID | Seorang Kepala Desa di Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara ditahan polisi. Oknum yang berinisial DS alias D (45) itu ditahan di Polresta Tebing Tinggi.


    DS yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanah Besi Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai itu terbukti melakukan korupsi terkait APBDes tahun 2017.


    Kades non aktif yang tinggal di Dusun IV, Desa Tanah Besi ini di jebloskan ke jeruji besi Polresta Tebing Tinggi setelah beberapa jam di periksa penyidik.


    Baca Juga: Setelah Dilantik, Bupati Cirebon Langsung Diberhentikan Karena Kasus Korupsi


    Kasat Reskirm Polresta Tebing Tinggi AKP Rahmadani kepada Wartawan Selasa (18/6/2019) melalui selulernya membenarkan penahanan kepala desa tersebut.


    Dikatakannya hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan tersangka. Karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak serta menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sehingga perlu dilakukan penahanan.


    "Diperoleh usai pemeriksaan bukti yang cukup, diduga keras DS melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan. Karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak serta menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sehingga perlu dilakukan penahanan," ujarnya


    Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Talaud dan Dua Pengusaha Jadi Tersangka


    Masih menurut penjelasan Ramadani, tersangka terancam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang terjadi pada bulan Mei 2017 sampai dengan Desember 2017.


    Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab Serdang Bedagai H Ikhsan AP membenarkan atas penahanan Kepala Desa tersebut. Akibat Kepala Desa yang berkasus maka posisi Kepala Desa Tanah Besi akan diisi oleh Plt.


    “Kalau tidak salah kerugiannya sampai Rp 700 juta lebih, dan kini posisi Kepala Desa juga akan segera digantikan untuk sementara,” jelasnya.


    (Redaksi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini