Tersangka (kiri) Korban (kanan) |
INDOSATU.ID | Pria yang terduga sebagai pelaku pembunuh Vera Oktaria (20) yang juga seorang oknum tentara, Prada (Prajurit Dua) Deri Pramana (DP), berhasil diringkus Kamis (13/6/2019).
Deri Pramana menjadi tersangka kasus pembunuhan kekasihnya sendiri, Vera Oktaria. Diketahui sebelumnya, Vera ditemukam tak bernyawa di Hotel Sahabat Mulia di Jalan Hindoli, Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kenalan dengan Wanita dari Facebook, Pria ini Jadi Korban Pembacokan
Kolonel CPM Donald Siagian sebagai Komandan Pom Dam II Sriwijaya mengatakan, untuk Deri Pramana sendiri masih akan dilihat apa hukuman yang akan dikenakan.
"Sama saja. hukuman yang diberikan ada KUHAP, KUHP, perbedaannya di militer nanti hukuman tambahan. Apakah dipecat atau seperti apa," ujarnya Jumat (14/6/2019).
Ia mengatakan, pasal yang akan dikenakan nanti tergantung hasil akhir penyelidikan. Apakah termasuk pembunuhan berencana, atau pembunuhan secara spontan.
Baca Juga: Awalnya Cekcok, Anak ini Tikam Ayahnya Hingga Meninggal
"Kita lihat seperti apa. Kalau larinya ke pembunuhan berencana kan jelas, mati atau seumur hidup.
Kalau tiba-tiba kan jelas, tapi juga ada hukuman yang menambah karena dia aparat militer, sebenarnya itu yang memberatkan dia," tambahnya.
Jika ada tambahan hukuman dipecat, sudah pasti ia akan menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan biasa. Namun jika tidak dipecat, maka ia akan melaksanakan hukumannya di Penjara Militer Cimahi.
Baca Juga: Belum Diketahui Mengapa Barita Membunuh Op.Sudiono di Tapanuli Utara
Saat ini, pihaknya akan melakukan pengembangan dari beberapa pihak. Seperti pihak korban, keluarga tersangka hingga saksi-saksi.
"Nanti kita kembangkan lagi. Intinya kalau saya ini informasi awal," jelasnya
Sumber: Tribunnews
Editor: Redaksi