Personil Polres Samosir bawa ganja yang disita ke Mapolres Samosir |
INDOSATU.ID | Lahan 2 rante yang ditanami ganja di Kacamatan Ronggur ni Huta, Kabupaten Samosir berhasil disita Polres Samosir pada Jumat (26/7/2019) sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Penjelasan Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Jonser Banjarnahor mengatakan ganja tersebut milik warga Bermarga Siringo-ringo. "Tadi pagi kita sudah membawa ke Polres, ujar AKP Jonser.
Baca Juga: NIC Ungkap 50 Kilo Narkoba, Ridwan Sebut Polres Labuhanbatu Tidak Maksimal Awasi Daerah Perairan
Pada kesempatan itu, Jonser mengatakan, jumlah ganja yang disita sekitar 178 batang, dan masih segar. Pohon ganja tersebut diperkirakan sudah berusia 5 bulan dan memiliki tinggi rata-rata dua meter.
Operasi penggeladahan ladang ganja tersebut dilakukan mulai pagi sekitar Pukul 03.00 WIB subuh hari. Barang bukti dan tersangka pun kini sudah diamankan ke Mako Polres Samosir.
Baca Juga: Es Krim Pembawa Maut, Seorang Ayah Bunuh Dua Anak Karena Kesal Ucapan Korban
"Pelaku juga sudah diamankan," lanjut AKP Jonser.
Ganja tersebut ditanam tidak berjarak atau diselipkan di tanaman lain. "Luasnya lebih dari 1 rante atau luas 20 kali 20 meter," jelasnya.
Baca Juga: NIC dan Polres Labuhanbatu Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Sei Penggantungan Sumut
Dikutip dari Tribun, Polres Samosir masih mengumpulkan informasi berkaitan penyitaan ganja tersebut. Sementara polisi terus menyelidiki secara mendalam.
Sumber: tribunnews.com
Editor: Redaksi