Tersangka |
INDOSATU.ID | MS (59) warga Bintan Timur menjadi tersangka atas tindakan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Tersangka MS tega menyetubuhi (rudapaksa) korban bernama Bunga (14) (nama samaran) yang masih merupakan tetangganya sendiri. Menurut pengakuannya kepada pihak Kepolisiaan, tindakan itu telah dilakukan sebanyak dua kali .
Baca Juga: Kepala Desa Digerebek Warga Saat Indehoy di Rumah Janda Menjelang Sahur
Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/ 05 / II / 2020 / KEPRI / RES BINTAN / SEK Bintan Timur, tanggal 24 Februari 2020, Polsek Bintan Timur mengamankan MS saat berada di kediamannya yang berada di Jl. Nusantara Km 23 Kijang, Bintan. Selasa (15/02/2020)
MS terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Bintan Timur dengan sangkaan Pasal 81 ayat 2 Juncto pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara.
Baca Juga: Ingin Viral, Bikin Video Prank Begituan Diatas Ranjang, Pria Ini Malah Dibully Warga Net
Kapolsek Bintan Timur AKP. Krisna Ramadhani, SIK menjelaskan bahwa tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya, namun bukti pemeriksaan dua alat bukti yang didapat pihak Kepolisian sudah sangat cukup.
“Awalnya pelaku sempat berkilah dan tidak mengakui perbuatannya, namun
hasil pemeriksaan 2 alat bukti sudah cukup, sehingga M.S kita tetapkan
sebagai tersangka," jelas Kompol Krisna.
(Redaksi)
Sumber: Beritainvestigasi.com