Presiden RI, Joko Widodo | Foto: detikcom/Andhika Prasetya |
INDOSATU.ID | Sengketa lahan yang berlarut-larut di Sumatera Utara menjadi salah satu perhatian khusus Presiden RI Joko Widodo. Hal ini dibuktikan dengan diadakannya rapat terbatas Presiden bersama Gubernur Sumut dan beberapa Walikota serta Menteri terkait.
"Laporan yang saya terima dari Gubernur Sumut. Ada dua masalah pertanahan di provinsi Sumut yang membutuhkan putusan yang cepat agar tidak berlarut-larut," tuturnya di Kantor Presiden, Jakarta seperti dikutip dari finance.detik.com, Rabu (11/3/2020).
Baca Juga: Presiden Jokowi : Pembangunan Perlu Proses dan Perjuangan
Adapun kedua masalah pertanahan yang akan diselesaikan yakni lahan bekas HGU PTPN II dan sengketa lahan di Pangkalan Udara Suwondo, yang merupakan bekas Bandara Polonia, Medan.
"Karena itu dalam ratas ini kita fokus bicarakan percepatan penyelesaian lahan eks HGU PTPN II baik yang memperoleh izin pembukuan maupun yang belum," ujar Presiden Jokowi
Baca Juga: Perawat yang Bertugas di Pedalaman Papua ini Meninggal Dunia, Ratusan Orang Bersedih
Lahan bekas HGU PTPN II sesuai yang dijabarkan Jokowi terdapat 5.873 hektare (Ha) yang telah dikeluarkan dari HGU PTPN II.
2.768 Ha telah memperoleh izin penghapus bukuan dari total 5.873 Ha. Sedangkan 3.104 Ha belum memperoleh izin penghapus bukuan dari Kementerian BUMN dan telah ditetapkan dalam daftar nominatif pihak yang berhak.
Baca Juga: Ibu Ini Terharu Ketika Salaman Dengan Presiden Jokowi
"Karena itu dalam ratas (rapat terbatas) ini kita fokus bicarakan percepatan penyelesaian lahan eks HGU PTPN II baik yang memperoleh izin pembukuan maupun yang belum," tambahnya.
Jokowi meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mengeluarkan kebijakan pembekuan administrasi
pertanahan terhadap tanah eks HGU PTPN II untuk menghindari spekulasi
tanah.
Baca Juga: Rencana Pembangunan Tol Dalam Kota Medan, Blueprint dan AMDAL Dipertanyakan
Lanjut sengketa lahan di Pangkalan Udara Suwondo, Beliau menuturkan ada lahan seluas 591 Ha tanah di bekas Bandara Polonia Medan. Dari lahan seluas itu terdapat 302 Ha yang dikeluarkan sertifikat hak pakai untuk TNI AU. Sedangkan sisanya seluas 260 ha belum memiliki sertifikat tanah.
"Di atas tanah sekuas 260 ha yang belum bersertifikat terdapat 5.036 KK atau 27 ribu jiwa warga termasuk warga ahli waris penggarap tanah seluas 5,6 ha yang telah memiliki putusan hukum di MA," jelas Presiden Jokowi
Baca Juga: Pemuda Desa Sei Penggantungan Kecewa Pada Kades Karena Surat Tanah PTSL Tak Kunjung Selesai
Presiden Joko Widodo meminta agar permasalahan ini dapat dicarikan solusi sebagai penyelesaian yang adil. Beliau juga meminta seluruh Kementerian dan Lembaga serta Pemda agar menertibkan administrasi.
"Jaga aset yang dimiliki, jadi tidak memunculkan masalah yang berlarut-larut dan munculkan konflik warga-pemerinrah warga-BUMN. Ini akan jadi contoh bersama bagaimana menyelesaikan masalah yang ada. Jadi nggak berlarut-larut. Kita punya contoh di Riau dan beberapa tempat lain," tutupnya.
Artikel ini juga sudah tayang di finance.detik.com dengan judul "Sengketa Lahan di Sumut Berlarut-larut, Jokowi Turun Tangan" di link https://finance.detik.com/properti/d-4934724/sengketa-lahan-di-sumut-berlarut-larut-jokowi-turun-tangan/1