Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Labuhanbatu |
INDOSATU.ID | Pasca kejadian Oprasi Tangkap Tangan (OTT), kini Polisi menetapkan Kepada Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu, Faisal Purba sebagai tersangka.\
Baca Juga: Kejati Sumut Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Teluk Meku Langkat 300 Juta
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang dalam proses penyidikan," ujar Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (3/3/2020)
Baca Juga: Baru Terima Penghargaan, Kini Bupati Labura Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi
Faisal ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang terjadi OTT, yakni Zefri Hamsyah selaku PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Labuhannatu, Kurnia Ananda selaku Pegawai Honor di Dinas Perkim Labuhanbatu. Namun, Nainggolan belum menjelaskan detail pasal yang disangkakan kepada mereka.
Baca Juga: Kejatisu Didemo LIPAN, Minta Dugaan Korupsi di Dinkes Labuhanbatu Diproses
Sebelumnya, Faisal bersama dua orang lainnya terjaring OTT Polisi pada Senin (2/3/2020). Ketiganya diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp. 40 juta dan cek Rp 1,4 miliar.
(Redaksi)