ilustrasi |
INDOSATU.ID | Salah satu mahasiswi di perguruan tinggi negeri (PTN) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengalami pelecehan seksual. Perbuatan bejat itu dilakukan oleh orang yang mendidiknya di kampus yaitu dosennya sendiri.
Perlakuan cabul oleh si dosen terbongkar setelah korban (mahasiswi_red) membuat laporan ke polisi pada 15 Januari 2020. Kini dosen berinisial FY itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca Juga: MS Ditangkap Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara Karena Rudapaksa Anak Dibawah Umur
"Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara internal, kemudian disimpulkan sebagai tersangka. Kamis minggu lalu (20/2/2020) penetapan tersangka setelah gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi, Sabtu (29/2/2020).
Masih dugaan kalau pencabulan itu terjadi di dalam toilet di kampus. Dugaan pencabulan ini terjadi saat kegiatan mahasiswa. Pelapor (korban) mengatakan FY membawa dirinya ke lantai 2 kampus, lalu menariknya ke toilet.
Baca Juga: Nekat Ajak Adik Berhubungan Intim, Siswi SMA di Sumbar Melahirkan dan Buang Bayinya
Akibat perbuatannya, FY saat ini harus membiasakan diri merasakan sel tahanan. Polisi menahan dosen cabul itu setelah memeriksa FY yang telah berstatus tersangka pada Jumat (28/2/2020) lalu.
"Kemarin diperiksa, panggilan sebagai tersangka. Yang bersangkutan memenuhi panggilan. Setelah dilakukan pemeriksaan sampai malam, tadi malam langsung dilakukan penahanan," ujar Bayu Setianto
Baca juga: Wanita di Bengkulu ini Nangis Pada malam Pertama, Suaminya Ternyata Seorang Wanita
Akibat viralnya kasus ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung angkat bicara soal kasus ini. Kemendikbud mengutuk keras perbuatan oknum dosentersebut.
"Kemendikbud mengutuk dan tidak menolerir, segera proses hukum," kata Plt Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga saat dihubungi detikcom, malam ini. Ade meminta agar dosen tersebut dikeluarkan dari kampus jika terbukti bersalah.
Baca Juga: Video Viral Satpol PP Banting Seorang Ibu, Ternyata Begini Kejadian Sebenarnya
"Kalau ada dugaan pidana, serahkan kepada kepolisian dan jika terbukti bersalah, juga diberi sanksi administratif atau dikeluarkan dari kampus atau pecat," tutup Ade.
Sumber: detik.com