-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Update Covid-19 di Sumut Hingga 21 Maret: Pasien PDP 48 Pasien dan ODP 338, Tersebar di 5 Daerah

    Redaksi
    22 Maret 2020, 00:55 WIB Last Updated 2020-11-27T08:34:29Z
    Banner IDwebhost

    Foto: medan.tribunnews.com


    INDOSATU.ID | Pemerintah provinsi Sumatera Utara terus berusaha meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19).



    Riadil Akhir Lubis, Kepala Pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sumut, menjelaskan bahwa data hingga Sabtu (21/3/2020) pukul 17.00 WIB (5 sore) Pasien PDP Covid-19 menjadi 48 pasien.

     

     

    Baca Juga:  Ada Dua Anggota DPRD DKI Jakarta Suspect Corona



    Data ini bertambah 12 pasien dari hari sebelumnya pada Jumat (20/3/2020) sebanyak 36 pasien PDP di 12 rumah sakit di seluruh Sumut.



    "Pasien dalam pengawasan (PDP) yang saat ini sedang dirawat di 18 Rumah Sakit kabupaten dan kota data menunjukkan hingga jam 5 sore ini ada 48 pasien dalam pengawasan berada di 18 Rumah Sakit tepatnya di 5 Kabupaten/Kota," tuturnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/3/2020).

     

     

    Baca Juga:  Satu Lagi Pasien PDP Meninggal Dunia di Medan, Diduga Terpapar Covid-19



    Riadil juga mengatakan untuk data Orang Dalam Pemantauan (ODP) bertambah menjadi 338 pasien pada Sabtu (21/3/2020) sementara sebelumnya berjumlah 205 pasien pada Jumat (20/3/2020).



    "Berikutnya ada 338 pasien dalam status orang dalam pemantauan (ODP) yang sedang melakukan streching. Nanti secara teknis Bapak Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara akan menyampaikannya apa yang sedang dilakukan saat ini," tuturnya.




    Artikel ini sudah tayang di medan.tribunnews.com dengan judul "Data Pasien PDP Covid-19 di Sumut Bertambah Menjadi 48 Pasien, Tersebar di 5 Daerah, Ini Rinciannya" | https://medan.tribunnews.com/2020/03/21/data-pasien-pdp-ccovid-19-di-sumut-bertambah-menjadi-48-pasien-tersebar-di-5-daerah-ini-rinciannya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini