INDOSATU.ID | Kabar buruk kembali terdengar dari salah satu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Diketahui bernama Jonathan Sihotang (32) menerima putusan akhir yang ketiga kalinya dari Pengadilan Malaysia.
TKI ini tercatat sebagai warga Damar Laut, Kecamatan Siantar Utara, dirinya
terancam hukuman mati karena terbukti membunuh majikannya, Sia Seok Nee
atau SSN (44) di Kilang Toto Food Trading, Kampung Selamat, Tasek Gelugor.
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada 19 Desember 2018 yang lalu.
Menurut info yang dapat dihimpun, Jonathan sudah bekerja di Malaysia sejak
tahun 2015, pernah pulang kampung ke Siantar dan tahun 2018 kembali lagi ke
Malaysia dan bekerja pada keluarga majikan yang sama.
Ayahnya, Asdin Sihotang mengatakan kalau Jonathan adalah anak ketiga dari
empat bersaudara. Anaknya sudah cukup lama bekerja pada keluarga majikannya di
Malaysia. Sepengetahuannya, hubungan emosional anaknya dengan majikannya
baik-baik saja.
Jonathan sudah pernah pulang kampung dan majikannya memberikan semua hak-hak
anaknya. Namun saat itu Jonathan masih bekerja untuk mertua SSN (majikan
pertama). Setelah mertua SSN meninggal dunia Jonathan masih tetap bekerja untuk
keluarga tersebut namun digaji oleh SSN (majikan kedua).
“Majikan yang kedua yang dibunuhnya (menantu dari majikan pertama), sepengetahuan
saya majikan pertamanya cukup baik, tapi sudah meninggal, digantilah menantunya,
menantunya inilah majikan yang kedua, itulah yang dibunuhnya,” kata Asdin dikutip
dari kabarnas.com Senin (6/7/2020)
Kedua orangtua Jonathan mengatakan bahwa Jonathan memiliki dua (2) orang
anak, selama Jonathan dalam penjara, mereka tetap menjalin komunikasi. Jonathan
pernah berpesan agar kedua buah hatinya dijaga dengan baik.
“Kami tetap menjalin komunikasi, dia dalam penjara, katanya dia baik-baik
saja. Dia pernah berpesan agar kami menjaga anak-anaknya cucu kami dan tidak
lupa berharap supaya bisa mendapat hukuman ringan,” kata kedua orangtua
Jonathan mengakhiri
Sumber: kabarnas.com