-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menteri KKP Ditangkap KPK, Netizen Minta Bu Susi Jadi Menteri Lagi

    Redaksi
    25 November 2020, 19:15 WIB Last Updated 2020-12-14T10:29:08Z
    Banner IDwebhost


    INDOSATU.ID |  Penangkapan Menteri Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat nama Susi Pudjiastuti menjadi tranding di beberapa media sosial.


    Beberapa link berita tentang penangkapan orang nomor satu di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dishare oleh media-media online nasional di media sosial Facebook langsung dikomentari banyak netizen. Kamis (25/11/2020)


    Baca Juga:  Baru Terima Penghargaan, Kini Bupati Labura Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi



    Salah satu akun bernama Kelsy Morgan-photography   menuliskan "Ganti ibu susy karena dia ahli dalam mengelola laut...


    Lain lagi dengan
    Wahyu Dharma, dia menuliskan agar Ibu Susi dijadikan kembali menduduki kursi Menteri KPP itu.


    "ayo jadikan lagi ibu Susi jadi Menteri agar kedaulatan laut terjaga" tulisnya


    Baca Juga: Kadis Perkim Labuhanbatu Ditetapkan Menjadi Tersangka Pasca OTT Bersama 2 Orang Staf Pegawai ASN dan Honorer 



    Mayoritas netizen menginginkan agar Presiden Jokowi menjadikan Susi Pudjiastuti menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan sebagaimana sebelumnya saat periode pertama pemerintahan Jokowi-JK.


    Beberapa netizen juga berkomentar kecewa pada Presiden Jokowi, alasannya ialah mengapa Susi Pudjiastuti yang dulunya menjabat Menteri KPP malah diganti oleh Edhy Prabowo, padahal menurutnya Susi Pudjiastuti sudah tepat menjadi Menteri dibidang kelautan itu.


    "Pak dhe gimana sih....harusna menteri perikanan jngan di ganti. Bu susi orang yg sudah tepat. Kalo udah kaya gini yg rugi kan negara juga. Padahal lobster kan aset negara. Knp kok gitu ya," tulis netizen
     
     


    Ada 4 Kebijakan Kontroversial Menteri Edhy, yaitu:

    1. Membuka ekspor benih lobster
    2. Bolehkan alat tangkap cantrang
    3. Pencabutan batasan ukuran kapal
    4. Tinggalkan penenggelaman kapal pencuri ikan


    (Redaksi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini