INDOSATU.ID | Dua anak perempuan yang tak berdosa menjadi korban asusila yang dilakukan ayah kandungnya.
Ibu korban (suami pelaku_red) mempercayakan kedua anaknya untuk diurus oleh suaminya sementara dirinya menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) diluar negeri.
Saat ini, kedua korban yang masih berumur tujuh (7) dan empat (4) tahun itu telah dititipkan di rumah neneknya, ibu dari istri pelaku.
Baca Juga: Nekat Ajak Adik Berhubungan Intim, Siswi SMA di Sumbar Melahirkan dan Buang Bayinya
Keterangan dari Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Tangerang, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kalau pelaku terancam penjara 15 tahun.
Menurutnya pelaku dapat dijerat sesuai Pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dibawah umur.
Selain hukuman 15 tahun penjara, juga tambahan hukuman kebiri kimia.
Baca Juga: Es Krim Pembawa Maut, Seorang Ayah Bunuh Dua Anak Karena Kesal Ucapan Korban
Ayah korban berinisial HS ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang setelah menerima pengaduan terkait peristiwa tersebut.
Pengakuan HS (tersangka_red) melalui Kombes Ade, diketahui bahwa perbuatan cabul itu dilakukan satu kali terhadap kedua putrinya. Kamis (5/11/2020)
Baca Juga: Wahidin Peluk Istrinya Yang Sedang Hamil Saat Komplotan Begal Todongkan Pistol
Walaupun begitu, Pimpinan tertinggi dijajaran Polresta Tangerang ini mengatakan akan menyelidiki lebih dalam kasus ini, benar atau tidak dilakukan hanya satu kali.
“Tersangka ini sedang pisah ranjang dengan istrinya yang bekerja di luar negeri, jadi selama ini korban tinggal bersama dengan ayahnya (tersangka_red) selama istrinya bekerja,” jelas Kombes Ade
(Redaksi)