-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Posting Video Jalan Rusak di Medsos, Pria ini Diamankan Polisi Kemudian Dibebaskan

    Redaksi
    11 November 2020, 13:15 WIB Last Updated 2020-11-23T02:51:31Z
    Banner IDwebhost

    INDOSATU.ID | Pria asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten diamankan ke Polsek Panggarangan, Lebak. Dirinya diamankan Polisi karena memposting video seorang ibu hamil yang sedang ditandu di jalan rusak di Desa Barunai, Kecamatan Cihara.

     

    Dilansir dari laman media nasional detik.com, pihak kepolisian Polsek Panggarangan mengamankan pria tersebut karena kwatir pria tersebut dipukuli pemuda yang pro dengan Kepala Desa.

     

    ” Itu menghindari takut digebukin, dipukulin orang. Itu diantarkan kepala desa. Namanya desa ada pro dan kontra,” ujar AKP Rohidi sebagai Polsek Panggarangan

     

    Baca Juga: Perkosa Putri Kandung, Pria Ini Terancam Penjara 15 Tahun dan Kebiri Kimia

     

    Ia dibawa Kepala Desa ke kantor Polisi karena dinilai mencemarkan nama baik Pemerintah Desa.

     

    Pada postingan tersebut, Bahar menulis “Selama 75 tahun merdeka tapi belum merasakan akses infrastruktur yang layak. Akibat jalan yang buruk, seorang ibu bahkan harus ditandu pakai bambu dan dibungkus sarung,” tulisnya pada akun medsos yang viral itu

     

    Postingan itu membuat pihak Pemerintah Desa marah. Lalu kemudian dirinya dibawa ke balai desa dan langsung dibawa ke Polsek Panggarangan.

     

    Baca Juga: Oknum Kades Ditangkap Polisi Karena Gunakan Dana Desa Untuk Liburan dan Pesta

     

    Menurut penjelasan pihak keluarga melalui akun media sosialnya, Kepala Desa tidak terima atas video yang viral tersebut, bahkan Kepala Desa menilai video tersebut telah mencemarkan nama baik Pemerintah Desa.

     

    Kejadian tersebut seolah meredam hak aspirasi masyarakat, begitu tanggapan banyak netizen.

     

    Ahmad Sahroni, anggota DPR RI dari dapil DKI III mengatakan hal itu tidak masuk diakal, sementara apa yang diposting itu adalah fakta publik.

     

    Baca Juga: Peduli Warga Yang Sakit-sakitan, PBB Namorambe Serahkan Bantuan Sembako

     

     “Ini hal yang tidak masuk akal. Undang-Undang ITE yang seharusnya untuk melindungi rakyat, malah digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi warga,” ucar Sahroni, Kamis (5/11/2020)

     

    Sebaiknya pihak Polsek harus selektif menerima laporan sebelum ditindak walaupun yang membuat laporan itu pejabat.

     

    “Polisi juga seharusnya lebih selektif dalam mengaplikasikan undang-undang ini, harus dilihat konteksnya. Jangan asal ada laporan langsung ditindak,” ujarnya lagi

     

    Baca Juga: Baru Terima Penghargaan, Kini Bupati Labura Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi

     

    Apalagi yang berkaitan dengan aspirasi atau keluhan masyarakat. Kedepannya agar Polsek Panggarangan harus betul-betul menegetahui dan meneliti laporan seperti ini sebelum diambil tindakan.

     

    “Polisi tugasnya mengayomi dan melindungi masyarakat, jadi apapun yang berhubungan dengan suara dan aspirasi rakyat harus betul-betul dipahami, kalau ada laporan yang tidak masuk akal atau menindas dan membungkam suara rakyat, ya jangan dilayani,” tutupnya

     

    Tertahan beberapa hari di Mapolsek, akhirnya Bahar dibebaskan Polisi. Ia pun dijemput keluarga dan sanak family.

     

     

    Sumber: detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini