-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terlibat Korupsi Bansos Covid-19, Menteri Sosial Juliari Menjadi Tersangka

    Lian
    06 Desember 2020, 13:00 WIB Last Updated 2021-03-22T10:27:43Z
    Banner IDwebhost

     
    INDOSATU.ID | Menteri Sosial RI, Juliari Batubara yang akrab disapa Ari ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lembaga Kementerian Sosial (Kemensos) terkait Bantuan Sosial (Bansos) di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (6/12/2020) dini hari.



    Sebelumnya KPK sudah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kemensos pada Jumat (4/12/2020).



    Pejabat Kemensos tersebut ditangkap karena dugaan korupsi Bansos program Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemensos dalam penanganan dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19 (Virus Corona).



    Baca Juga: Baru Terima Penghargaan, Kini Bupati Labura Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi



    Sebagaimana diketahui dari laman bisnis.com bahwa pejabat yang terjaring OTT KPK adalah pejabat eselon 3 di Kemensos. 



    Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penangkapan pejabat Kemensos itu terkait tindakan korupsi pada program bantuan Bansos dari Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19.



    "PPK pada Program Bansos di Kemensos RI. Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para Vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemi Covid-19," kata Firli, Sabtu (5/12/2020).



    Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Talaud dan Dua Pengusaha Jadi Tersangka



    Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka pada kasus tersebut.



    "KPK menetapkan lima tersangka, JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono), dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," lanjut Firli lagi



    Menurut penjelasan ketua KPK, pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga pejabat Kemensos menerima fee sebesar Rp.12 Miliar.



    Baca Juga: Pangonal Harahap Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut



    Dari fee Rp.12 Miliar tersebut, JPB menerima Rp.8,2 Miliar yang diberikan MJS melalui AW secara tunai.



    Pada periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako tersebut diduga juga terkumpul uang fee sekitar Rp.8,8 Miliar.



    Menteri Sosial Menyerahkan Diri ke KPK



    Pada Minggu, 6 Desember 2020 pukul 02.45 WIB JPB menyerahkan datang ke kantor KPK untuk menyerahkan diri.



    Saat tiba di kantor KPK, JPB naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.



    JPB sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap sebesar Rp.17 Miliar dari rekanan pengadaan Bansos Kemensos.



    Baca Juga: 13 Kepala Sekolah di Langkat Kena OTT Ditreskrimsus Polda Sumut



    Ketua KPK mengatakan penetapan tersangka kepada JPB bermula adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp.5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.



    "JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," jelas Firli, dikutip dari Antara.



    "Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp.300 ribu per paket Bansos," ungkap Firli.



    Baca Juga: Advokat Idris Sagala : Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Labuhanbatu



    Lanjut Firli, MJS dan AW pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya AIM, HS dan PT Rajawali Parama Indonesia (PT. RPI) yang diduga milik MJS.



    "Penunjukan PT. RPI menjadi salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," tutur Firli



    Sebagai barang bukti, KPK mengamankan uang dari hasil OTT terhadap pejabat Kemensos sekitar Rp.14,5 Miliar yang terdiri dari berbagai pecahan mata uang.



    Baca Juga: Mantan Plt. Kades Baruas Ditahan Polisi Karena Korupsi Dana Desa



    Adapun pecahan uang tersebut yaitu pecahan Rupiah Indonesia sekitar Rp.11,9 Miliar, pecahan Dolar AS sekitar USD. 171,085 dan dalam pecahan Dolar Singapura sekitar SGD. 23.000.



    (Redaksi)





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini