INDOSATU.ID | Diketahui sebelumnya Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.24 WIB Sabtu pagi, dengan menggunakan mobil plat B 1 FPI.
Tak sendiri, dirinya didampingi oleh Aziz Yanuar sebagai kuasa hukum organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir dari laman CNN Indonesia, HRS hadir untuk mengikuti pemeriksaan Polda Metro Jaya terhadap dirinya.
"Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai aturan perundangan berlaku," ujar Rizieq di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Ia dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP. Pihak kepolisian menyebut HRS telah mengundang massa ke acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya beberapa waktu lalu.
Usai diperiksa sekitar 14 jam, HRS keluar dari gedung pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 00:25 WIB, Minggu (13/12/2020) dini hari.
HRS keluar menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol dan diarahkan langsung memasuki sebuah kendaraan kepolisian.
Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi