Gemala saat berorasi di depan kantor Kejati Sumut |
MEDAN - INDOSATU.ID | Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kotamadya tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas Nasional.
Kabupaten Langkat, salah satu kabupaten di Sumatera Utara diperkirakan menerima sekitar 6 Milyar DAK dari Pemerintah Pusat, hal ini diungkapkan seorang aktivis mahasiswa Langkat, Kokoh Bangun di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Kamis (21/1/2021)
Baca Juga: BUMDes Sei Penggantungan Diduga Bermasalah, Pengawas: Kegiatan Mereka Rekayasa
Kokoh Bangun bersama puluhan pemuda dan mahasiswa yang mengaku dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (Gemapala) itu menyerukan agar Kejati Sumut menyelidiki DAK Tahun Anggaran 2019 tersebut.
Hal ini diungkapkannya setelah mendapat informasi tentang Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA.2019 bahwa beberapa kegiatan tersebut tidak ada di kabupaten Langkat.
“Kami menduga ada yang tidak beres, karena dari laporan realisasi anggaran tahun 2019, bahwasannya kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada di Kabupaten Langkat,” teriak Kokoh dalam orasinya.
Baca Juga: Baru Terima Penghargaan, Kini Bupati Labura Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi
Atas dasar informasi LRA TA.2019 yang mereka dapatkan, mereka pun meminta agar Kejati Sumut segera turun ke kabupaten Langkat untuk meyelidiki hal terkait.
Perwakilan Kejati Sumut menyambut baik dan langsung menanggapi. Kejati Sumut meminta agar para mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gemapala melengkapi data dan melaporkan dugaan tersebut secara resmi.
Usai ditanggapi, para pengunjuk rasa pun langsung membubarkan diri dari depan kantor Kejati Sumut.
Pewarta: Lian
Editor: Redaksi