INDOSATU.ID | Usai melakukan unjuk rasa (Unras) beberapa
minggu lalu, sesuai tanggapan dan arahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara (Kejati Sumut), Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (Gempala)
kembali mendatangi Kejati Sumut.
Kali ini, kedatangan Gempala untuk menindaklanjuti tentang dugaan terhadap penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 yang disalurkan melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) kepada pemerintah kabupaten Langkat.
“Kalau emang dugaan kalian benar silahkan buat laporan dan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ucap salah satu perwakilan Kejati Sumut saat unras beberapa minggu lalu.
Baca Juga: Baru Terima Penghargaan, Kini Bupati Labura Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi
Deden, salah satu mahasiswa yang juga pemuda kabupaten Langkat, mengatakan bahwa dirinya mendengar adanya klarifikasi terhadap tudingan dan dugaan yang mereka layangkan.
“Seiring kami melakukan kajian-kajian terhadap permasalahan ini, kami mendengar Pemkab Langkat melakukan klarifikasi terhadap tudingan yang kami layangkan, dan terkait itu kami mentertawakan klarifikasi yang dilakukan Pemkab Langkat dikarenakan bertentangan dengan LKPD tahun 2019,” ucap Deden Albanjari
Koordinator Lapangan (Korlap) Gempala saat unras, Kokoh Aprianta Bangun menyayangkan Pemkab Langkat berbicara dan mengatakan tudingan mereka tidak mendasar, sementara menurutnya sudah jelas dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 dari Dana Alokasi Khusus ada beberapa sektor bidang yang diduga tidak di laporkan proses penggunaan anggaran tersebut.
Baca Juga: Gempala Minta Kejati Sumut Selidiki Dana DAK TA.2019 Kabupaten Langkat
“Disini menjadi tanda tanya besar bagi kami kemana dana tersebut bermuara atau jangan-jangan dugaan kami benar bahwasanya dana tersebut disalahgunakan oleh oknum Bupati Langkat,” ujar Kokoh
Dirinya menegaskan, saai ini telah melaporkan oknum Bupati Langkat ke Kejati Sumut terkait dugaan penyalahgunaan DAK tahun 2019, Jumat (29/1/2021).
“Kami meminta kepada Kejatisu untuk menindak lanjuti laporan kami sesuai bukti-bukti yang sudah kami lampirkan terhadap laporan dan kami akan mengawal terus permasalahan ini sampai hukum yang berlaku benar-benar ditegakkan dalam mengungkap permasalahan ini sesuai UU No 28 tahun 1999 pasal 8 dan juga pasal 9,” tutup Kokoh
Baca Juga: Terlibat Korupsi Bansos Covid-19, Menteri Sosial Juliari Menjadi Tersangka
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Langkat megatakan kalau dugaan Gemapala tidak mendasar. (dikutip dari mudanews)
“Tudingan itu tidak mendasar, jauh dari kebenaran,” tegas Kepala BPKAD Pemkab Langkat, M. Iskandarsyah didampingi Kadis Kadis Kominfo Langkat, H Syahmadi, Senin (25/1/2021).
“Ya benar, itu tidak mendasar. Apalagi Pemkab Langkat pada TA 2019 berhasil meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumut serta mendapatkan sertifikat WTP dari Mentri Keuangan RI. Jadi tidak mungkin ada penyelewengan Rp. 6 Milyar. Sebab WTP itu, penghargaan tertib administrasi dan keuangan dari lembaga yang kredibel, jadi dapat dipertanggung jawabkan dimata hukum,” tambah Kadis Kominfo
Pewarta: Lian
Editor: Redaksi
Kali ini, kedatangan Gempala untuk menindaklanjuti tentang dugaan terhadap penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 yang disalurkan melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) kepada pemerintah kabupaten Langkat.
“Kalau emang dugaan kalian benar silahkan buat laporan dan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ucap salah satu perwakilan Kejati Sumut saat unras beberapa minggu lalu.
Baca Juga: Baru Terima Penghargaan, Kini Bupati Labura Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi
Deden, salah satu mahasiswa yang juga pemuda kabupaten Langkat, mengatakan bahwa dirinya mendengar adanya klarifikasi terhadap tudingan dan dugaan yang mereka layangkan.
“Seiring kami melakukan kajian-kajian terhadap permasalahan ini, kami mendengar Pemkab Langkat melakukan klarifikasi terhadap tudingan yang kami layangkan, dan terkait itu kami mentertawakan klarifikasi yang dilakukan Pemkab Langkat dikarenakan bertentangan dengan LKPD tahun 2019,” ucap Deden Albanjari
Koordinator Lapangan (Korlap) Gempala saat unras, Kokoh Aprianta Bangun menyayangkan Pemkab Langkat berbicara dan mengatakan tudingan mereka tidak mendasar, sementara menurutnya sudah jelas dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 dari Dana Alokasi Khusus ada beberapa sektor bidang yang diduga tidak di laporkan proses penggunaan anggaran tersebut.
Baca Juga: Gempala Minta Kejati Sumut Selidiki Dana DAK TA.2019 Kabupaten Langkat
“Disini menjadi tanda tanya besar bagi kami kemana dana tersebut bermuara atau jangan-jangan dugaan kami benar bahwasanya dana tersebut disalahgunakan oleh oknum Bupati Langkat,” ujar Kokoh
Dirinya menegaskan, saai ini telah melaporkan oknum Bupati Langkat ke Kejati Sumut terkait dugaan penyalahgunaan DAK tahun 2019, Jumat (29/1/2021).
“Kami meminta kepada Kejatisu untuk menindak lanjuti laporan kami sesuai bukti-bukti yang sudah kami lampirkan terhadap laporan dan kami akan mengawal terus permasalahan ini sampai hukum yang berlaku benar-benar ditegakkan dalam mengungkap permasalahan ini sesuai UU No 28 tahun 1999 pasal 8 dan juga pasal 9,” tutup Kokoh
Baca Juga: Terlibat Korupsi Bansos Covid-19, Menteri Sosial Juliari Menjadi Tersangka
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Langkat megatakan kalau dugaan Gemapala tidak mendasar. (dikutip dari mudanews)
“Tudingan itu tidak mendasar, jauh dari kebenaran,” tegas Kepala BPKAD Pemkab Langkat, M. Iskandarsyah didampingi Kadis Kadis Kominfo Langkat, H Syahmadi, Senin (25/1/2021).
“Ya benar, itu tidak mendasar. Apalagi Pemkab Langkat pada TA 2019 berhasil meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumut serta mendapatkan sertifikat WTP dari Mentri Keuangan RI. Jadi tidak mungkin ada penyelewengan Rp. 6 Milyar. Sebab WTP itu, penghargaan tertib administrasi dan keuangan dari lembaga yang kredibel, jadi dapat dipertanggung jawabkan dimata hukum,” tambah Kadis Kominfo
Pewarta: Lian
Editor: Redaksi