Paslon Akhyar-Salman menggugat karena mendapati ada perbedaan hasil hitung yang dilakukan pihaknya dengan hasil hitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan.
Pihak Paslon Akhyar-Salman melalui tim hitung mereka mengklaim mendapat 342.580 suara, sedangkan Bobby-Aulia mendapat 340.327 suara dengan total suara sah sebanyak 682.907 suara.
Baca Juga: Uang Sekolah Anak Pemulung Nunggak 6 Bulan, Uba Pasaribu: Kami Siap Membayar
Sementara pihak KPU, Akhyar-Salman (01) mendapat 342.580 suara dan Bobby-Aulia (02) mendapat 393.327 suara dengan total surat suara sah 735.907 suara.
Informasi yang dihimpun indosatu.id dari beberapa media online mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan tim Paslon 01.
Gugurnya gugatan tersebut karena pihak penggugat tidak menghadiri undangan MK, begitu juga secara daring (online) tidak hadir.
Baca Juga: Kritik Pangdam Jaya, Ferdinand Sarankan Fadli Zon Bergabung Dengan FPI
Kuasa hukum KPU Medan, Faisal mengatakan kasus ini telah selesai dan artinya keputusan KPU Medan yang akan berlaku selanjutnya. Dirinya pun berharap agar warga Medan tetap kondusif menerima keputusan MK.
"Perkara ini selesai, semoga semua pihak terkhusus warga Kota Medan dapat menerima keputusan ini," kata Faisal, Senin (15/2/2021).***
(Editor Redaksi)