Presiden RI Joko Widodo | Foto: istimewa |
INDOSATU.ID | Usai menerima saran dari berbagai pihak, akhirnya Presiden Jokowi menyatakan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021. Dengan pencabutan lampiran perpres tersebut maka kemudian lampiran Perpres tersebut sudah tidak berlaku lagi. Selasa (2/3/2021)
Sebelumnya, Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut menuai kontroversi. Perpres ini melegalkan produksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.
Adapun wilayah usaha minuman beralkohol yang dapat dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat, demikian isinya.
Berikut isi Perpres pada point 31 tersebut:
31. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol; a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, provinsi Nusa Tenggara Timur, provinsi Sulawesi Utara, dan provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat, b. Penanaman modal diluar huruf (a) dapat ditetapkan oleh kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur.
(Editor Redaksi)