-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Akhirnya Presiden Jokowi Mencabut Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Terkait Investasi Industri Miras

    Redaksi
    02 Maret 2021, 17:40 WIB Last Updated 2021-03-02T10:46:07Z
    Banner IDwebhost

     

    Presiden RI Joko Widodo | Foto: istimewa
    INDOSATU.ID | Usai menerima saran dari berbagai pihak, akhirnya Presiden Jokowi menyatakan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021. Dengan pencabutan lampiran perpres tersebut maka kemudian lampiran Perpres tersebut sudah tidak berlaku lagi. Selasa (2/3/2021)


    Sebelumnya, Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut menuai kontroversi. Perpres ini melegalkan produksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.


    Adapun wilayah usaha minuman beralkohol yang dapat dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat, demikian isinya.


    Berikut isi Perpres pada point 31 tersebut:
    31. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol; a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, provinsi Nusa Tenggara Timur, provinsi Sulawesi Utara, dan provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat, b. Penanaman modal diluar huruf (a) dapat ditetapkan oleh kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur.


    (Editor Redaksi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini