Ajakan ini disampaikan sambil membagi-bagikan masker bagi pengendara yang melintas di jalan lintas Medan-Namorambe, tepatnya di wilayah Desa Delitua Kecamatan Namorambe, Sabtu (27/3/2021) siang.
Pantauan awak media indosatu.id di lokasi, masih ditemukannya pengendara sepeda motor maupun mobil yang minim akan kesadaran pentingnya memakai masker.
Baca Juga: Terbentuk di 21 Provinsi dan 4 Negara, Ormas PBB Laksanakan Rakornas Pertama
Bahkan untuk menguatkan peraturan memakai masker, Pemerintah Pusat menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang disiplin prokes.
Adapun prokes yang wajib dipatuhi salah satunya yaitu menggunakan masker penutup hidung, mulut hingga dagu jika harus keluar rumah.
Ketua PAC PBB Namorambe, Maringan Manik mengatakan kegiatan bagi-bagi masker salah satu cara membantu pemerintah menangani Covid19.
Baca Juga: Sungai Deli Sumut Meluap, PBB Bantu Anggota dan Masyarakat Korban Banjir
"Bagi-bagi masker ini salah satu cara kita membantu pemerintah menangani corona," ujarnya singkat
Gokman Sihombing, Ketua Ranting PBB Delitua menambahkan kalau kegiatan ini merupakan kepedulian PBB terhadap warga pada masa pandemi Covid19 yang tak kunjung usai.
"Ini cara kita mengajak masyarakat peduli memakai masker jika keluar rumah, pengadaan masker ini kerjasama kita dengan pihak lain," jelasnya
Baca Juga: PAC dan Ranting PBB Namorambe Kawal Warga Sakit Kanker Otak Ke Rumah Sakit
Harapannya tidak ada warga Kecamatan Namorambe yang tersuspect Covid19, mengingat Kecamatan ini berbatasan langsung dengan Kecamatan Medan Johor, sebagaimana diketahui Kota Medan masih zona merah.
Bahkan dari informasi yang dihimpun awak media, banyak karyawan yang bekerja di Medan tinggal dan berdomisili di Kecamatan Namorambe.
Penulis: Lian
Editor: Redaktur