-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terkait Gugatan Pilkada Labuhanbatu, 9 TPS Akan Pemilihan Ulang di 4 Kecamatan

    Redaksi
    22 Maret 2021, 17:15 WIB Last Updated 2022-02-02T18:21:53Z
    Banner IDwebhost

    Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia | Foto: Akun youtube MK

    Jakarta - INDOSATU.ID | Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil keputusan tentang gugutan pilkada yang diajukan oleh Calon Bupati (Cabup) Labuhanbatu no.urut 02. Senin (22/3/2021)


    Pada masa pandemi saat ini, pembacaan pemutusan dilaksanakan secara live streaming.


    Dikutip dari siaran langsung dari akun youtube MK, Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan di kabupaten Labuhanbatu, namun tidak secara keseluruhan melainkan hanya pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditunjuk MK sesuai laporan penggugat.


    Baca Juga: Lolos ke DPRD Labuhanbatu, Junaidi Nainggolan Ucapkan Terimakasih Pada Pendukungnya


    Pada pelaksanaannya, MK memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu membentuk kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah PSU.


    Adapun wilayah yang melaksanakan PSU terdiri dari 9 (sembilan) TPS yang tersebar di Kecamatan Rantau Selatan, Rantau Utara, Pangkatan dan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.


    Dengan pembacaan Amar Putusan tersebut, maka Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu dengan Nomor: 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 dinyatakan MK menjadi batal dan tidak sah mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 9 TPS yang akan dilaksanakan PSU.

     

    Foto: Screenshoot live streaming MK

     

    "Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 9 TPS yaitu TPS 006, TPS 007, TPS 009, TPS 010, TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir," ucap Majelis Hakim MK saat membacakan Amar Putusan.


    Untuk diketahui, Putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020, diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020 nomor urut 02, dr. H. Erik Adtrada Ritonga, M.KM dan Hj. Elya Rosa Siregar, S.Pd.,MM, sebagi Pemohon.


    Baca Juga: Tigor Ucapkan Selamat Pada Erik di Pilkada Kabupaten Labuhanbatu


    Sementara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu disebut sebagai Termohon, dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu nomor urut 03, Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.,MT dan Faizal Amri Siregar, ST, sebagai Pihak Terkait.


    Adapun kuasa hukum Pemohon yaitu Law Office Simatupang Ikhwaluddin & Patner yang terdiri dari 8 (delapan) Advokat. Sementara Termohon memercayakan kuasa hukumnya kepada Law Office Syahruzal Yusuf & Associates yang terdiri dari 9 (sembilan) Advokat, dan pihak terkait memilih Kantor Hukum Lomoan-Nasir & Associates yang terdiri dari 3 (tiga) Advokat sebagai kuasa hukumnya.


    Hasil pantauan, keputusan ini menjadi keputusan terakhir, dan bilamana kembali terjadi diduga kecurangan, maka MK akan menolak permohonan Pemohon bila diajukan kembali.



    Editor: Dhika
    Penulis: Lian






    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini