Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia | Foto: Akun youtube MK |
Jakarta - INDOSATU.ID | Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil keputusan tentang gugutan pilkada yang diajukan oleh Calon Bupati (Cabup) Labuhanbatu no.urut 02. Senin (22/3/2021)
Pada masa pandemi saat ini, pembacaan pemutusan dilaksanakan secara live streaming.
Dikutip dari siaran langsung dari akun youtube MK, Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan di kabupaten Labuhanbatu, namun tidak secara keseluruhan melainkan hanya pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditunjuk MK sesuai laporan penggugat.
Baca Juga: Lolos ke DPRD Labuhanbatu, Junaidi Nainggolan Ucapkan Terimakasih Pada Pendukungnya
Pada pelaksanaannya, MK memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu membentuk kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah PSU.
Adapun wilayah yang melaksanakan PSU terdiri dari 9 (sembilan) TPS yang tersebar di Kecamatan Rantau Selatan, Rantau Utara, Pangkatan dan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dengan pembacaan Amar Putusan tersebut, maka Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu dengan Nomor: 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 dinyatakan MK menjadi batal dan tidak sah mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 9 TPS yang akan dilaksanakan PSU.
Foto: Screenshoot live streaming MK |
"Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020,
bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara
masing-masing pasangan calon di 9 TPS yaitu TPS 006, TPS 007, TPS 009,
TPS 010, TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS
009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003
Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri
Lama, Kecamatan Bilah Hilir," ucap Majelis Hakim MK saat membacakan Amar
Putusan.
Untuk diketahui, Putusan dalam perkara perselisihan
hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020, diajukan oleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020 nomor urut 02,
dr. H. Erik Adtrada Ritonga, M.KM dan Hj. Elya Rosa Siregar, S.Pd.,MM,
sebagi Pemohon.
Baca Juga: Tigor Ucapkan Selamat Pada Erik di Pilkada Kabupaten Labuhanbatu
Sementara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Labuhanbatu disebut sebagai Termohon, dan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Labuhanbatu nomor urut 03, Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.,MT
dan Faizal Amri Siregar, ST, sebagai Pihak Terkait.
Adapun
kuasa hukum Pemohon yaitu Law Office Simatupang Ikhwaluddin & Patner
yang terdiri dari 8 (delapan) Advokat. Sementara Termohon memercayakan
kuasa hukumnya kepada Law Office Syahruzal Yusuf & Associates yang
terdiri dari 9 (sembilan) Advokat, dan pihak terkait memilih Kantor
Hukum Lomoan-Nasir & Associates yang terdiri dari 3 (tiga) Advokat
sebagai kuasa hukumnya.
Hasil pantauan, keputusan ini menjadi
keputusan terakhir, dan bilamana kembali terjadi diduga kecurangan,
maka MK akan menolak permohonan Pemohon bila diajukan kembali.
Penulis: Lian