ilustrasi |
INDOSATU.ID | Seorang Mahasiswi berinisial RA (18) dikabarkan dirudapaksa (diperkosa) saat perjalanan pulang kampung (Pulkam) dari Pekanbaru (Riau) ke Rantau Prapat (Sumut).
Menurut informasi yang dihimpun, awalnya korban hendak pulkam ke Rantau Prapat, Senin (29/3/2021).
Sekira pukul 20.00 WIB, supir travel menjemput korban ke kosannya. Melihat belum ada penumpang dalam mobil, korban pun menanyakan jumlah penumpang yang akan dibawa.
Baca Juga: Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Dosen FY Ditangkap Polda Sumbar
"Berapa orang penumpang ke Rantau Prapat bang," tanyak korban saat dijemput
"Empat orang lagi," jawab supir travel
Namun hingga berangkat dari loket menuju Rantau Prapat, penumpang 4 orang yang kata supir tak kunjung muncul.
Ia pun berpikir, penumpang tersebut akan dijemput sekalian saat menuju Rantau Prapat, namun ternyata tidak ada.
Saat diperjalanan sekitar pukul 05.00, pelaku mencoba meminta korban yang duduk disampingnya bagian depan untuk mengisap kemaluannya, namun korban menolak. Selasa (30/3/2021) subuh.
Beberapa menit kemudian, diperkirakan diwilayah Labuhanbatu, pelaku memberhentikan mobilnya dan korban pun mulai panik.
Saat itu, pelaku menggerayangi bagian dada korban, lagi-lagi korban menolak dan melawan.
Mobil kembali berjalan, namun tidak berselang lama, mobil kemudian berhenti disekitar wilayah kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.
Baca Juga: Wanita di Bengkulu ini Nangis Pada malam Pertama, Suaminya Ternyata Seorang Wanita
Keadaan sunyi, supir travel tersebut memaksa korban untuk melakukan hubungan suami-istri.
Korban kembali melawan, namun tenaga mahasiswi tersebut tidak begitu kuat melawan nafsu pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil menyetubuhinya.
Usai mendapat laporan dari orang tua korban, Kepolisian Resort Labuhanbatu telah mengamankan pelaku dari Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, Sumut. Jumat (3/4/2021) subuh.
Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan pasal 285 KUHP.
Selain mengamankan pelaku, pihak Polres Labuhanbatu juga mengamankan barang bukti berupa: 1 unit mobil Sigra nopol BK 1083 YC, 1 tiket travel PT Sumatera Star Group, 1 CD warna pink, 1 Bra warna putih corak merah, 1 celana panjang warna hitam, 1 kaos warna kuning corak garis-garis.
Hingga berita ini dinaikkan, kasus ini masih ditangani pihak Polres Labuhanbatu.
Penulis: Lian
Editor: Dhika