Kecelakaan tunggal akibat jalan berlubang |
INDOSATU.ID | Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dimana penyelenggara wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, apabila mengakibatkan jatuhnya korban kecelakaan.
Seperti yang tercamtum dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Wagub Riau Razia Warkop, Puluhan PNS Terjaring dan Didata
Kemudian pada Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
"Selanjutnya kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," ucapnya.
Sementara jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
Pada Pasal 273: Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Penulis: Lian
Editor: Redaktur