-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Disekap dan Dianiaya Oknum Polisi, LBH PBB Sumut Dampingi Korban Ke Polda Sumut

    Redaksi
    17 Juni 2021, 16:31 WIB Last Updated 2021-06-17T09:32:36Z
    Banner IDwebhost

     

    Korban (WW) saat dimintai keterangan | Foto: screenshoot video

     

    INDOSATU.ID | MEDAN | Seorang anak perempuan berinisial WW (16) menjadi korban kekerasan sepasang suami istri.



    Perempuan dibawah umur ini diketahui warga Dusun 8 Desa Karang Gading Kecamatan Sicanggang Kabupaten Langkat, niatnya ingin membantu keuangan orangtua malah bernasib tragis.



    Dirinya bekerja sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga) dirumah Iptu NA, Jl. Sei Brantas Komplek Devilla 2 No.7, Medan.



    Pengakuannya, dirinya dianiaya dan disekap oleh pemilik rumah. Selain itu dirinya juga disiram air dan diperlakukan tidak layak.



    "Tiap malam saya dipukuli sama ibu itu (istri_red) pake gantungan baju, sampek di kamar mandi badan saya disiram air, disitu saya basah-basah tidur, saat malam itu dirinya tidak diberi makan sampai pagi," ujarnya

     

     

    Baca Juga: Berpotensi Timbulkan Kecelakaan, PBB Namorambe Tutup Jalan Aspal Berlubang



    Saat pagi tiba, dirinya masih tidak dikasi makan, bahkan si istri mengancam jika WW berani makan, selain itu pelaku juga menggunting-gunting baju korban (WW) saat berada dikamar mandi.



    "Dia gak kasi makan, sampek kamar mandi, itulah bajuku digunting-guntingnya," ujarnya lagi



    Si suami (NA) juga tak luput melakukan kekerasan. Pelaku (suami) menyeret-nyeret korban (WW) dan juga menampar korban.



    "Diseret-seret kemana-mana, ditariknya lagi diseretnya lagi, trus ditampar-tampar bapak itu," jelas korban



    Pelaku NA diketahui bertugas di Polrestabes Medan. Namun kini telah membuat laporan ke Polda Sumut didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu (LBH PBB) DPD Sumut.


    Surat laporan yang dilayangkan ibu korban ke Polda Sumut | Foto: siasatnusantara.com

     

    Dikutip dari siasatnusantara.com korban dituduh mencuri uang pelaku sebesar Rp. 8 Juta dari ATM, dirinya pun tidak mengakui tuduhan tersebut karena sepengetahuan korban kalau uang tersebut diambil oleh keponakan pelaku. Kamis (17/6/2021)



    Setelah 5 hari disekap, akhirnya korban berhasil melarikan diri dan meminta bantuan ke Pengurus Pemuda Batak Bersatu (PBB) Ranting Babura - PAC Medan Sunggal.



    Kemudian PAC Medan Sunggal mengarahkan korban ke LBH PBB DPD Sumatera Utara, usai kesepakatan pihak korban menguasakan permasalahan korban kepada LBH PBB DPD Sumut untuk kemudian mendapingi pelaporan ke Polda Sumut.



    Laporan tersebut bernomor STTL/B/906/V/2021/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 29 Mei 2021.



    Baca Juga: Penemuan Mayat Tanpa Nama di Sungai Blume Gegerkan Warga Batang Kuis



    Masih dikutip dari siasatnusantara.com, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DPD PBB Sumut, tindakan pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pidana penganiayaan dan UU Perlindungan Anak sebab korban masih dibawah umur.



    "Pantas dijerat dengan pasal berlapis, UU Perlindungan Anak pasal 80 UU 35/2014 dan KUHP pasal 351 jo UU 23/2004 pasal 44 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," terang DH Marbun



    Sementara pelaku NA mengakui perbuatannya dan menyadari hal yang dilakukannya adalah kekhilafan sebab pelaku kesal korban mencuri uang dari ATM istrinya yang akan digunakan untuk perobatan.



    Hingga saat ini WW masih merasa trauma dan masih terlihat memar dibagian wajah, sambil dibawa oleh ibunya melakukan perobatan seusai melakukan visum.




    Penulis: Lian
    Editor: Redaktur


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini