-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Rekomendasi Ombudsman Dianggap Tidak Logis, DPP LPPI: Wajar KPK Tidak Menjalankanya

    Redaksi
    11 Agustus 2021, 16:42 WIB Last Updated 2021-08-11T10:01:05Z
    Banner IDwebhost

    Ketua Umum LPPI, Dedi Siregar


    INDOSATU.ID | Ketua Umum DPP LPPI (Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia), Dedi Siregar keberatan dengan hasil rekomendasi dari ombudsman soal TWK KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).



    "Kami membantah kalau dikatakan KPK telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK,  kami menilai alasan ombudsman terlalu mengada-ada dan lebay, dan sangat tidak logis," ujar Dedi Siregar, Rabu (11/8/2021).



    "Kami sebagai masyarakat tidak bisa menerima hasil rekomendasi ombudsman tersebut," ujarnya lagi



    LPPI mengatakan Ombudsman seharusnya tak  mencampuri urusan TWK KPK yang pada dasarnya telah menjadi lembaga pemerintah. 



    Mereka beranggapan bahwa rekomendasi dari  ombudsman soal TWK KPK dianggap bertentangan dengan aturan UU yang berlaku. 



    Adapun salah satu rekomendasi Ombudsman yakni KPK tak boleh memberhentikan pegawai akibat tak lulus TWK dan lalu meminta KPK mencabut Surat Keputusan 652.



    "Bagaimana mungkin dapat dijalankan jika rekomendasinya seperti ini, mengingat itu salah satu hasil TWK yang sesuai ketentuan Undang-undang, pelaksanaan TWK sendiri merupakan amanat UU 19/2019 dimana pegawai KPK haruslah bestatus ASN," jelasnya 



    Dirinya juga meminta agar Ombudsman lebih teliti dan cermat membaca dan memahami UU KPK.



    "Ombudsman yang telah mengeluarkan rekomendasi soal TWK KPK harus lebih teliti dan cermat lagi dalam membaca UU KPK, sehingga ombudsman tidak salah langkah dalam menyerap laporan dari pegawai KPK yang tidak lolos dalam seleksi TWK di KPK," jelasnya lagi



    Menurut LPPI, alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN bukan urusan pelayanan publik yang menjadi domain Ombudsman RI, tapi hal ini ranah Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara) yang memiliki kewenangan memeriksa urusan kepegawaian seperti dinyatakan pada Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU 5/1986 tentang Peradilan TUN.



    Dedi Siregar menuturkan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan agar lembaga pelaksana tugas kenegaraan tidak saling mencampuri lembaga lain.



    Otoritas KPK sangat jelas, diatur oleh UU, seharusnya Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal.



    Selain itu, Dedi juga meminta Ombudsman lebih memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk ke wilayah yang bukan yurisdiksi kewenangannya.



    "Atas dasar itulah maka kami mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi Ombudsman soal adanya penyimpangan mal administrasi yang diklaim oleh ombudsman," tambahnya



    "Sebab permasalahan TWK KPK sudah sangat transparan di publik dan KPK juga sudah terbukti sebagai lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang jelas bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu dapat di buktikan dengan KPK menyampaikan jika terdapat kelompok atau perorangan yang keberatan dengan hasil TWK sangat terbuka  di persilahkan gugat ke PTUN," tambahnya lagi



    "Kami mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi Ombudsman soal adanya penyimpangan mal administrasi yang diklaim olehnya. Sebab permasalahan TWK KPK sudah sangat transparan di publik," tutupnya



    Editor: Redaktur

    Sumber: Press release

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini