-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bekerjasama Dengan Kanwil Kemenkumham Sumut, Sahata Manalu Dilantik Sebagai Ketua Sentra HKI Unika Medan

    Redaksi
    18 September 2021, 16:25 WIB Last Updated 2021-11-18T05:56:07Z
    Banner IDwebhost

    Sahata Manalu (kanan) usai penandatanganan nota kesepahaman

    INDOSATU.ID | Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan membentuk dan melantik Pengurus Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Unika St. Thomas Medan, Kamis (16/9/2021).


    Bertempat di gedung aula kampus Unika St. Thomas Medan, Sahata Manalu, SH.,MH terpilih menjadi ketua, sementara Ica Karina Sembiring, SH.,MH terpilih sebagai sekretaris, keduanya merupakan dosen Fakultas Hukum Unika St. Thomas Medan.


    Pada kesempatan itu, juga turut dihadiri Kanwil Kemenkumham perwakilan Sumatera Utara (Sumut) sekaligus penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama (MoA).


    Ketua pengurus Sentra HKI Unika, Sahata Manalu, SH.,MH berharap dengan adanya perjanjian kerjasama itu, setiap karya yang dimiliki oleh para dosen, mahasiswa, masyarakat, dan stakeholder agar mendaftarkan karyanya guna melindungi dari plagiarisme.


    "Dengan adanya MoA ini, saya berharap agar setiap karya dapat didaftarkan, ini menghindari plagiat yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawb, dengan mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya, setiap pemegang hak cipta, paten dan merek bisa mendapatkan Royalti atas setiap karya yang didaftarkan," jelas Sahata kepada awak media indosatu.id melalui telepon.


    Sahata Manalu juga menambahkan akan membangun kerjasama dengan para pihak yang ingin mendaftarkan karya-karyanya guna mengembangkan dan memajukan Sentra HKI di tengah-tengah masyarakat.


    "Kedepannya kita akan membuka diri membangun kerjasama dengan pihak manapun guna memberikan pemahaman tentang HKI sekaligus mengembangkan sentra HKI di tengah publik," jelasnya lagi


    Dalam Sambutannya, Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut, Drs. Imam Suyudi, Bc.IP., S.H., M.H. menyampaikan kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya.


    “Diharapkan melalui pendandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama pada hari ini dapat mendorong sinergitas antara Universitas Katolik santo Thomas Sumatera Utara dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam promosi, diseminasi, sosialisasi dan implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam rangka meningkatkan mendorong terciptanya inovasi dan pendorong ekonomi masyarakat”, tutup Kakanwil.


    Pewarta: Lian
    Editor: Redaktur

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini