INDOSATU.ID | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1,370 ton ganja.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Polri dalam memberantas narkoba di tanah air selama periode Januari-Oktober 2021.
BACA JUGA : Lagi, Densus 88 Gerebek 1.540 Kotak Amal Yang Digunakan Untuk Pendanaan Terorisme
Ribuan kilogram narkoba yang berhasil diamankan Korps Bhayangkara tersebut ditaksir senilai Rp 6.8 miliar dengan perkiraan nilai jual Rp 5 juta per kilonya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Penulis : Ezer
Editor : Admin
Sumber : Divhumas Polri