INDOSATU.ID | Warga Karawang bernama Valencya (45) dituntut 1 (satu) tahun penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (11/11/2021).
Ibu Rumah Tangga ini didakwa karena dilaporkan akibat memarahi suaminya yang pulang dalam mabuk- mabukan.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," demikian ucap Jaksa Penuntut Umum, Glendy di hadapan majelis hakim dengan ketua Ismail Gunawan.
Valencya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Mendengar tuntutan jaksa terdakwa Valencya menangis tak terima karena tuntutan dinilai tidak adil. Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.
"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu. "Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis," lanjut Valencya.
Valencya dilaporkan suaminya setelah Valencya lebih dulu melaporkan suaminya karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang.
(Editor/Medsos)